Sidang Wanprestasi Mulai Digelar, Almas Tsaqibbirru dan Gibran Tak Hadir

7 Februari 2024 16:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor Wali Kota Solo, Selasa (6/2/2024). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka di Kantor Wali Kota Solo, Selasa (6/2/2024). Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang perdana kasus perdata No 25/Pdt.G/2024/PN Skt materil wanprestasi dengan tergugat Gibran Rakabuming Raka, dengan penggugat Almas Tsaqibbirru. di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (7/2), mulai digelar. Sidang beragendakan mediasi.
ADVERTISEMENT
Gibran dan Almas tidak hadir dalam persidangan. Keduanya diwakilkan kuasa hukumnya.
Sidang hanya berlangsung sekitar lima menit. Sidang dipimpin oleh ketua Majelis Sri Kuncoro, anggota pertama Maha Putra, dan anggota dua Nurhayati Nasution. Ketua majelis hakim hanya mengecek berkas dan meminta kedua belah pihak melakukan mediasi.
Mediasi antara kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka dengan kuasa hukum Almas Tsaqibbirru di PN Solo. Foto: Dok. Istimewa
Kuasa hukum Gibran, Richard Purnomo, mengatakan sidang mediasi pertama ditunda dan dilanjutkan pada Senin (12/2).
“Sidang mediasi dilanjutkan Senin pekan depan. Mediasi masih lanjut. Masih ada beberapa administrasi yang disampaikan,” ujar Richard singkat pada awak media.
Kuasa hukum Almas, Georgius Limart Siahaan, mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kliennya soal sidang lanjutan. Ia menyebut, hakim meminta Gibran dan Almas hadir.
“Kalau dari kami akan koordinasikan dengan Almas, untuk bisa hadir. Tadi hakim juga mintanya Gibran hadir. Sidang dilanjutkan Senin depan,” kata Georgius.
Penggugat uji materi undang-undang (UU) Pemilu batas usia capres-cawapres Almas Tsaqibbirru Re A. saat ditemui di Manahan, Solo, Jawa Tengah, Senin (16/10/2023). Foto: Mohammad Ayudha/ANTARA FOTO
Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, Bambang Ariyanto, menyebut hasil mediasi masih tahap pertama masih harus dilanjutkan Senin pekan depan. Sidang perdana ini sudah sesuai substansinya.
ADVERTISEMENT
“Kami syaratkan (Gibran dan Almas) bisa hadir pada sidang mediasi lanjutan. Kalau tidak hadir bisa mohon membuat keterangan yang jelas, dan surat kuasa khusus untuk melakukan mediasi,” pungkasnya.
Dalam perkara hukum ini, Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka digugat oleh Almas Tsaqibbirru, pria yang pernah memenangkan gugatan soal usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi. Almas menggugat Gibran secara perdata ke PN Surakarta.
Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surakarta, gugatan tercatat dengan nomor perkara 2/Pdt.G/2024/PN Skt. Terdaftar pada 22 Januari 2024.
Dalam petitumnya, Almas menggugat Gibran telah melakukan wanprestasi. Almas meminta ganti rugi kepada Gibran sebesar Rp 10 juta yang diminta untuk dibayarkan ke panti asuhan di Surakarta.