Sidang Wowon Cs: Pedagang Tak Tahu Racunnya Jadi Alat Pembunuhan Berantai

19 Juli 2023 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wowon CS saat memasuki Pengadilan Negeri Bekasi untuk menjalani sidang kedua, Rabu (19/7).  Foto: Dok. kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Wowon CS saat memasuki Pengadilan Negeri Bekasi untuk menjalani sidang kedua, Rabu (19/7). Foto: Dok. kumparan
ADVERTISEMENT
Wowon Cs tersangka kasus pembunuhan berantai Cianjur - Bekasi, kembali menjalani proses persidangan kedua di Pengadilan Negeri Bekasi. Sidang beragendakan pemeriksaan saksi.
ADVERTISEMENT
Seluruh terdakwa mulai dari Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M. Dede Solehuddin dihadirkan secara langsung.
Saksi yang dihadirkan adalah dua penjual racun tikus yang dibeli Wowon Cs, yakni Ucu Darmawan dan Abdul Asis Muharom untuk membunuh para korbannya.
"Saksi yang dua ini dia pedagang, dia menjaga kios yang menjual barang-barang kebutuhan pertanian," kata Jaksa Omar Syarif Hidayat Rabu (19/7).
Menurutnya kedua saksi tidak mengetahui, Wowon Cs membeli barang yang dijual di tokonya, namun dia tahu tidak digunakan sesuai fungsinya.
"Namanya orang beli kan tidak mungkin ditanya tujuannya untuk apa, dia kan cuma menjual saja tidak mengetahui (disalahgunakan)," jelas Omar.
Wowon CS saat memasuki Pengadilan Negeri Bekasi untuk menjalani sidang kedua, Rabu (19/7). Foto: Dok. kumparan
Keterangan penjual racun tikus
Kedua saksi bekerja di salah satu toko yang menjual kebutuhan pertanian di wilayah Cianjur. Di toko menjual berbagai produk mulai dari pupuk, racun serangga atau pestisida, racun tikus, pakan ternak dan kebutuhan pertanian lainnya.
ADVERTISEMENT
Hakim sempat memberi pertanyaan kepada saksi, terkait tujuan Wowon CS membeli racun tikus di toko tempatnya bekerja.
"Saya pedagang tidak bertanya ke setiap yang beli racun tikus ini untuk apa," ungkap Abdul Aziz dalam persidangan.
Menjawab pertanyaan dari hakim, para saksi juga menjelaskan teknis penggunaan racun tikus yang dibeli Wowon Cs sesuai dengan fungsinya.
"Biasanya dipakai pemancing (tikus) seperti nasi atau roti, racun itu ada baunya," ucapnya.
Setelah pemeriksaan saksi penjual racun selesai, hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pekan depan pada hari Selasa (25/7) dengan agenda yang sama yakni pemeriksaan saksi.
"Masih ada saksi yang akan kami hadirkan, besok (sidang berikutnya) rencana ada lima sampai tujuh saksi," kata Omar.
Wowon Erawan alias Aki (60), Solihin alias Dullah (63) dan M Dede Solehudin alias Dede (34) merupakan terdakwa kasus penipuan dan pembunuhan berantai yang sempat menghebohkan publik. Dia membunuh enam istri dan tiga anaknya. Tiga orang TKW juga jadi korban Wowon, dukun palsu pengganda uang.
Infografik Wowon Cs The Serial Killer. Foto: kumparan