Siksa TKI dengan Keji, Majikan di Malaysia Bebas dari Hukuman Penjara

17 Maret 2018 14:22 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:10 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Datin Rozita Mohamad Ali  (Foto: Twitter @RikiKassim)
zoom-in-whitePerbesar
Datin Rozita Mohamad Ali (Foto: Twitter @RikiKassim)
ADVERTISEMENT
Datin Rozita Mohamad Ali, majikan yang menyiksa TKW Indonesia lolos dari hukuman penjara. Rozita hanya dikenai hukuman berperilaku baik selama 5 tahun oleh Mahkamah Petaling Jaya setelah menyiksa TKW bernama Suyanti binti Sutrisno.
ADVERTISEMENT
Pada 2016 lalu, Suyanti ditemukan dalam keadaan pingsan di pinggir jalan. Wajah perempuan asal Medan tersebut penuh lebam dan di sekujur tubuhnya ditemukan luka bekas kekerasan.
Dilansir The Star pada Kamis (15/3), Rozita sebelumnya didakwa telah berusaha membunuh Suyanti menggunakan pisau dapur, pel besi, gantungan pakaian, dan payung. Penyiksaan tersebut terjadi dua tahun lalu di rumah Rozita di Mutiara Damansara.
Rozita diduga telah menyebabkan beberapa luka pada kepala, tangan, kaki dan organ dalam Suyanti pada 21 Desember 2016. Suyanti sendiri dilaporkan mengalami cedera serius di kedua belah matanya, tangan dan kaki, pendarahan beku di kulit kepala, dan mengalami patah tulang pada belikat kiri.
Sebagaimana Bagian 307 undang-undang pidana di Malaysia, bila terbukti bersalah Rozita akan dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun.
ADVERTISEMENT
Tuduhan tersebut kemudian diubah menjadi "menyebabkan luka yang menyakitkan" dengan senjata atau benda berbahaya sebagaimana Bagian 326 undang-undang tersebut.
Terhadap tuduhan yang lebih ringan tersebut, Rozita mengaku bersalah. Hakim Mohammed Mokhzani Mokhtar memvonisnya untuk membayar jaminan sebesar RM 20.000 atau kurang lebih Rp 70,3 juta.
Pengacara Rozita, Datuk Rosal Azimin Ahmad, mengajukan tuntutan perilaku baik karena kliennya menderita tekanan yang ekstrem dan stres setelah didakwa di pengadilan.
"Klien saya telah menyesali perbuatannya dan telah bekerja sama secara baik dengan pihak kepolisian," kata Rosal.
Sebelumnya, Hakim Mokhzani mengatakan, hukuman tersebut tidak berarti bahwa Rozita telah dibebaskan, tapi dia masih terikat ke pengadilan untuk jangka waktu yang ditentukan.
Atas keputusan tersebut, Wakil Jaksa Penuntut Umum V. Suloshani mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara yang setimpal bagi Rozita. Terlebih lagi, kasus penyiksaannya telah viral di media sosial dan mencoreng image Malaysia di mata dunia.
ADVERTISEMENT
Jaksa kemudian akan mengajukan banding atas putusan hakim tersebut.