Sipol hingga Sekjen Stroke, Alasan Partai Farhat Abbas Laporkan KPU ke Bawaslu

5 September 2022 18:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketum dan pendiri Partai Pandai Farhat Abbas di halaman Gedung KPU, Senin (1/8).  Foto: Retyan Sekar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketum dan pendiri Partai Pandai Farhat Abbas di halaman Gedung KPU, Senin (1/8). Foto: Retyan Sekar/kumparan
ADVERTISEMENT
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai) kembali menjalani sidang lanjutan terkait laporan mereka atas dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh KPU kepada Bawaslu RI. Dugaan pelanggaran administrasi itu dilakukan KPU pada masa pendaftaran partai politik 1-14 Agustus 2022.
ADVERTISEMENT
Pandai tercatat sebagai satu dari 16 partai politik yang berkas pendaftarannya dikembalikan lantaran tidak lengkap, sehingga Pandai tak bisa melanjutkan proses menjadi peserta Pemilu 2024.
Melalui laporan dengan nomor 011/LP/PL/ADM/RI/00/VIII/2022 yang dibacakan dalam persidangan, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) jadi hal utama yang dipermasalahkan Pandai.
Mereka merasa, KPU menjadikan Sipol sebagai alat wajib bagi parpol pendaftar Pemilu 2024, meski ketentuan wajib ini telah dihapuskan KPU dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022.
"(Sipol) oleh KPU RI dijadikan syarat wajib yang harus dipenuhi oleh partai politik dalam pendaftaran atau penentu lolos/tidaknya partai politik," ujar kuasa hukum Pandai dalam proses persidangan, Senin (5/9).
"Sipol dalam prosesnya sering mengalami gangguan, hambatan, down server untuk akses, seringkali data yang diupload melalui Sipol tiba-tiba hilang dan harus mengupload data kembali," sambungnya.
Sidang laporan dugaan pelanggaran administrasi di Bawaslu RI. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Sejumlah gangguan terkait Sipol, disebut terjadi ketika Pandai hendak mengunggah data kepengurusan Pandai di Papua, Papua Barat, Lampung, Jawa Timur, Ternate, Maluku, Jawa Barat, dan NTT.
ADVERTISEMENT
Di samping itu, mereka menilai KPU tidak memberikan pelatihan yang memadai soal Sipol, termasuk antisipasi yang perlu dilakukan partai politik bila ditemukannya kendala pada Sipol.
"Seharusnya Sipol diuji publik terlebih dulu selama 1 tahun dengan melibatkan Pandai dan partai lainnya," beber kuasa hukum Pandai.
Tak hanya itu, Pandai juga memprotes petugas KPU yang disebut tidak melakukan pengecekan berkas pendaftaran yang telah mereka serahkan secara fisik. Baik melalui ponsel maupun flash disk.
"Terlapor tidak memeriksa berkas pendaftaran soft file, manual secara lengkap, detail, dan cermat di pendaftaran (hari) terakhir," ungkap pihak kuasa hukum Pandai.
Selain soal Sipol, Pandai juga mengungkit soal Sekjen yang mengalami stroke setelah KPU menyatakan partainya tak lengkap berkas persyaratannya.
ADVERTISEMENT
"Setelah KPU menyatakan partai kami tidak lolos pendaftaran, dan menolak berkas kami, pada 15 Agustus 2022, Sekretariat Jenderal terkena serangan stroke dan sampai sekarang dirawat di rumah sakit," tulis laporan itu.
Merujuk alasan-alasan itu, mereka meminta Bawaslu menyatakan bahwa KPU telah melanggar administrasi pemilu dan memerintahkan KPU untuk menerima berkas pendaftaran mereka dalam kurun waktu 3 hari sejak putusan disampaikan.
Pandai juga meminta Bawaslu untuk memerintahkan KPU supaya memperbaiki tata cara pendaftaran partai politik calon peserta pemilu termasuk memperbaiki Sipol.