Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Siskaeee Disebut Alami Gangguan Jiwa, Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan
25 Januari 2024 12:50 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Jadi hari ini kita sudah buat surat permohonan penangguhan penahanan dan nanti kita mau sampaikan kepada Dirreskrimsus Polda Metro Jaya seperti itu," ujar pengacara Siskaeee, Tofan Agung Ginting, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (25/1).
Dalam permohonan penangguhan yang dilayangkan, Tofan mengaku akan menjadi penjamin bahwa Siskaeee tidak akan melarikan diri.
"Jaminan itu nanti saya sendiri yang menjaminkan diri, saya sebagai pengacaranya, untuk Siska tidak akan kabur dan tidak akan mengulangi perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Tofan berharap Polda Metro Jaya bisa menangguhkan penahanan kliennya. Sebab, dia mengeklaim saat ini kondisi kejiwaan Siskaeee tengah terganggu.
"Siskaeee itu sedang mengalami sakit, yang memang menurut informasinya, tapi kami belum menerima surat dari rumah sakit, bahwasanya Siska ada mengalami gangguan jiwa," ucap dia.
"Jadi memang sebelumnya Mbak Siska ini pernah diperiksa kejiwaannya mengalami gangguan jiwa dan memang kalau dilihat di tangannya ada banyak sekali bekas sayatan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Siskaeee sebelumnya ditangkap di Apartemen Student Castle, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Rabu (24/1) pagi sekitar pukul 08.25 WIB.
Penangkapan dilakukan oleh penyidik sebagai upaya paksa setelah dia dua kali mangkir panggilan pemeriksaan sebagai tersangka. Setelahnya, Siskaeee langsung ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan dengan alasan subjektif penyidik. Siskaeee dinilai telah menghambat proses penyidikan perkara.
"Upaya penahanan akan dilakukan oleh penyidik dengan pertimbangan kebutuhan dan kepentingan penyidikan," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (25/1).
"Karena yang bersangkutan (Siskaeee) sudah 2 kali mangkir dari panggilan penyidik, dan ini jelas menghambat proses sidik yang saat ini dilakukan oleh tim penyidik dalam penanganan perkara a quo," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, Siskaeee dijerat Pasal 8 juncto Pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, terkait rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.
Namun, ia menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Siskaeee lalu mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan.