Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Siti Fadilah dan Kamaruddin Simanjuntak Kawal Pendaftaran Dharma-Kun ke KPUD
29 Agustus 2024 20:16 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Bakal Calon gubernur dan wakil gubernur jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah tiba di kantor KPU untuk mendaftar Pilgub Jakarta 2024.
ADVERTISEMENT
Sejumlah pendukung pasangan petahana tersebut ikut mengawal kedatangan Dharma-Kun ke KPU Jakarta.
Tampak eks Menkes 2004-2009, Siti Fadilah Supari, sudah berada di lokasi sejak pukul 18.00 WIB.
Pantauan di lokasi, Kamis (29/8), Siti tampak mengenakan kemeja berwarna hitam dengan kerudung berwarna kuning dan rok batik bercorak coklat hitam.
Ia datang bersama sejumlah massa pendukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana mulai ramai berdatangan di Gedung KPU DKI Jakarta.
Tak hanya Siti, terlihat pula Kamaruddin Simanjuntak. Ia merupakan pengacara yang dikenal karena menangani kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Para pendukung terlihat mengenakan kaos putih dengan foto Dharma Pongrekun bertuliskan "Calon Gubernur DKI Jakarta 2024-2029".
Selain berkaos putih, tampak pula beberapa pendukung mengenakan kaos biru dengan foto Dharma Pongrekun-Kun Wardana berlatar belakang merah dengan tulisan "Ayo Warga DKI Jakarta Mari Berjuang Bersama Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto Bacagub-Bacawagub DKI Jakarta" dan "Selamatkan Jiwa Keluarga Kita".
ADVERTISEMENT
Pencalonan Dharma-Kun jalur independen ini banyak menuai polemik. Sebab, banyak warga Jakarta yang dicatut KTP-nya padahal tidak mendukung bakal paslon tersebut.
Dharma-Kun diloloskan KPU mengikuti Pilkada Jakarta karena telah mengumpulkan 677 ribu KTP warga Jakarta, melebihi batas minimal 618 ribu KTP.
Namun, sejumlah warga Jakarta mengaku KTP-nya dicatut mendukung pasangan ini sehingga dilaporkan ke Sentra Gakkum Bawaslu. Setelah Dharma-Kun tiga kali dipanggil dan tak hadir, Bawaslu memilih tak melanjutkan perkara ini dengan alasan "sesuai peraturan".