Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Siwi Widi dan Rp 647 Juta-nya: Pemberian Farsha; Dipakai Beli Jaket Gucci
12 Mei 2022 8:08 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Uang itu kemudian menjadi persoalan karena diduga menjadi bagian dari pencucian uang Wawan Ridwan yang merupakan mantan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu. Nama Siwi Widi kemudian masuk dalam dakwaan Wawan Ridwan hingga menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam keterangannya, Siwi mengaku tak mengenal sosok Wawan. Ia menyebut namanya ikut terseret dalam perkara Wawan justru bermula dari perkenalannya dengan sosok Muhammad Farsha Kautsar yang tak lain putra dari Wawan.
Siwi Widi soal PDKT Anak Eks Pejabat Transfer Rp 647 Juta: Tidak Pacaran
Dalam kesaksiannya, Siwi mengenal Farsha melalui aplikasi WhatsApp pada April 2019. Menurut Siwi, Farsha mengaku sebagai pengusaha muda. Keduanya pertama kali bertemu di Yogya ketika Siwi masih bertugas di sana.
ADVERTISEMENT
Menurut Siwi, Farsha mencoba mendekatinya sebagai teman pria. Dalam upaya pendekatan itu, Siwi mengakui menerima total uang Rp 670 juta dari Farsha. Uang diterima dalam beberapa kali pemberian.
"Kisarannya tidak menentu, ada yang nominalnya Rp 210 juta. Sesuai dengan percakapan Farsha yang dia mencoba untuk membayarkan sesuatu, untuk mencari perhatian," ucap Siwi.
"Farsha selalu menanyakan kebutuhan saya, saya butuhnya apa baru saat itu dia transfer. (uang itu diberikan sejak) April 2019 sampai juli 2019," lanjut dia.
Meski demikian, Siwi mengaku hanya berteman dekat saja dengan Farsha. Kendati Farsha pernah mengajaknya untuk berpacaran.
Menurut Siwi, uang yang diberi Farsha pun sudah dikembalikan kepada KPK. Sebab, ia mengaku curiga dengan sumber uang.
ADVERTISEMENT
Uang Dipakai Perawatan di Korea hingga Beli Jaket Gucci
Siwi mengakui uang total Rp 647 juta dari Farsha dipakai untuk keperluan pribadi. Termasuk perawatan ke Korea.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh jaksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Siwi saat diperiksa penyidik.
"Apa benar untuk jalan-jalan keluar negeri, membelikan tas seperti BAP Ibu nomor 22 untuk jalan-jalan, belanja, beli jaket merek Gucci, dan untuk perawatan kecantikan di Korea?" tanya jaksa.
"Ya, seingat saya begitu," jawab Siwi.
Kendati demikian, Siwi tak tahu sumber uang yang diberikan Farsha. Menurut Siwi, Farsha tidak pernah bercerita soal sosok orang tuanya. Yang Siwi ketahui ialah uang yang diterimanya berasal dari bisnis pribadi Farsha.
Sosok Farsha
Farsha menjadi saksi untuk terdakwa korupsi eks Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilai Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra) Wawan Ridwan yang merupakan ayahnya sendiri.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman PDDikti, Muhammad Farsha Kautsar merupakan mahasiswa Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta dengan program studi S1 Hukum. Dia baru masuk pada tahun 2019. Sebelumnya, pria kelahiran 1999 ini sempat menempuh pendidikan di Universitas Telkom Bandung, tetapi mengundurkan diri.
Dalam dakwaan KPK terungkap dia memberikan sejumlah uang diduga hasil korupsi ayahnya kepada seorang perempuan yang disebut merupakan teman dekatnya. Perempuan itu yakni mantan pramugari Siwi Widi Purwanti.
Ia memiliki rekening dengan transaksi uang yang cukup besar, termasuk Rp 1 miliar, Rp 869 juta, dan beberapa kali transaksi penukaran valuta asing yang bersumber dari money changer.
Menurut jaksa penuntut umum, di dalam rekening tersebut, terdapat total dana yang masuk sekitar Rp 8 miliar. Dari rekening tersebut, Farsha lantas melakukan transfer ke beberapa orang, termasuk ke Siwi Widi senilai Rp 647,85 juta.
ADVERTISEMENT
Kata KPK soal Siwi Widi dan Uang Rp 647 Juta dari Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak
Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan jaksa akan menganalisa dan mencermati mengenai keterangan Siwi Widi terkait uang yang diberikan Farsha.
"Seluruh fakta persidangan dimaksud akan dianalisa lebih dahulu oleh tim jaksa," ujar Ali kepada wartawan, Rabu (11/5).
Ia menyebut bahwa perkara ini tak tertutup kemungkinan untuk dikembangkan lebih lanjut. Bila dalam prosesnya ditemukan bukti tambahan.
"Sepanjang berdasarkan proses persidangan ini ternyata kemudian diperoleh fakta hukum berdasarkan setidaknya dua alat bukti yang sah maka tentu perkara ini dapat dikembangkan lebih lanjut. Kita tunggu perkembangannya," kata Ali.
ADVERTISEMENT