Siwi Widi soal PDKT Anak Eks Pejabat Transfer Rp 647 Juta: Tidak Pacaran

10 Mei 2022 18:08 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1).  Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan pramugari Siwi Widi Purwanti mengungkapkan kedekatannya dengan sosok Muhammad Farsha Kautsar yang tak lain putra dari mantan pejabat Ditjen Pajak, Wawan Ridwan. Wawan Ridwan ialah terdakwa yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta.
ADVERTISEMENT
Menurut Siwi, Farsha mencoba mendekatinya sebagai teman pria. Dalam upayanya, Farsha disebut memberikan sejumlah uang hingga sejumlah fasilitas kepada Siwi.
Namun, hal itu berujung masalah. Sebab, sumber duit tersebut diduga turut menjadi bagian dari pencucian uang Wawan Ridwan. Siwi Widi bahkan kini harus duduk sebagai saksi dalam sidang.
Dalam kesaksiannya, Siwi mengenal Farsha melalui aplikasi WhatsApp pada April 2019. Menurut Siwi, Farsha mengaku sebagai pengusaha muda.
"Dia mencoba WhatsApp saya, dia bilang dari temannya tahu kontak saya lalu berlanjut ke instagram di mana saat itu saya masih dinas jadi pramugari dinas di Yogyakarta. Di Yogya bertemu pertama kali dengan Farsha," ujar Siwi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5).
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti hadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (10/5/2022). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Pernah dia pernah tanya saya terbang ke mana, waktu itu ke Aceh juga pernah, PDKT," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Dari kedekatan keduanya, Siwi mengakui dirinya memperoleh perhatian lebih khususnya dalam bentuk pembiayaan. Total uang senilai Rp 670 juta diakui Siwi telah diterimanya dari sosok Farsha. Uang diterima dalam beberapa kali pemberian.
"Kisarannya tidak menentu, ada yang nominalnya Rp 210 juta. Sesuai dengan percakapan Farsha yang dia mencoba untuk membayarkan sesuatu, untuk mencari perhatian," ucap Siwi.
"Farsha selalu menanyakan kebutuhan saya, saya butuhnya apa baru saat itu dia transfer. (uang itu diberikan sejak) April 2019 sampai juli 2019," lanjut dia.
Meski demikian, Siwi mengaku hanya berteman dekat saja dengan Farsha. Kendati Farsha pernah mengajaknya untuk berpacaran.
"Tidak pacaran, dekat saja," ujar Siwi.
Pramugari Garuda Indonesia, Siwi Widi Purwanti usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (20/1). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
"Waktu itu, Farsha meminta saya menjadi pasangannya tapi karena saya belum paham jadi saya agak takut," sambungnya.
ADVERTISEMENT
Menurut Siwi, uang yang diberi Farsha pun sudah dikembalikan kepada KPK. Sebab, ia mengaku curiga dengan sumber uang.
"Menurut saya itu bukan uang Farsha, jadi tanpa panjang pikir saya kembalikan. Jadi sebelum ada pemberitaan saya sudah kembalikan. Jadi pemanggilan di November 2021, lalu saya kembalikan di akhir November atau awal Desember," kata Siwi.

Kesaksian Farsha

Dalam sesi terpisah, Farsha mengakui soal pemberian uang kepada Siwi Widi. Namun menurut dia, Siwi yang memintanya untuk dibelikan barang.
"Waktu itu yang bersangkutan minta dibelikan sebuah barang dan saya membelikan barang itu dan saya mentransfer ke Widi saat itu," ujar Farsha.
Tak hanya aliran dana, jaksa juga turut mengkonfirmasi adanya transaksi yang dilakukan Farsha dari aplikasi Traveloka senilai total Rp 987.289.803. Menurut dia, transaksi itu bukan hanya untuk kepentingan pribadinya.
ADVERTISEMENT
"Beragam. Saya kan enggak hanya kepentingan saya saja. Kadang keluarga kalau mau make lewat aplikasi saya," kata Farsha.
Selain kepada Siwi Widi, terdapat sejumlah transaksi kepada beberapa orang lain. Termasuk kepada Adinda Rana Fauziah sekitar Rp 39 juta.
"Yang bersangkutan pernah menjalani operasi kista. Saat itu saya membantu yang bersangkutan untuk menjalani operasi kista," kata dia.
"Ada juga pembelian mobil Mercedes Benz dan sebagainya, itu pribadi atau apa?" tanya jaksa.
"Betul. Itu untuk pribadi saya," jawab Farsha.
Transaksi-transaksi tersebut mengundang kecurigaan jaksa. Sebab, status Farsha yang masih kuliah.
"Tidak ada yang tahu satu pun. Kakak dan orang tua saya tidak ada yang tahu," kata Farsha.
Kecurigaan jaksa juga muncul karena Farsha mengaku keperluan kuliahnya hanya berkisar Rp 5-7 juta per bulan. Namun, uang yang masuk di rekening mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
ADVERTISEMENT
Menurut Farsha, orang tuanya memang memberikan uang kuliah sesuai yang dibutuhkan. Sementara yang lainnya diambil dari brankas orang tuanya.
"Saya ambil dari brankas orang tua saya tanpa sepengetahuan," ujar dia.
Dalam sidang, jaksa juga mencecar soal rekening Bank Mandiri atas nama Farsha. Menurut Farsha, rekening dibuat pada 2018. Orang tuanya sering mengirim uang ke rekening itu selama kurun 2019-2021.
"Betul. Dari orang tua saya itu bulanan masuk terus saya ada usaha kecil-kecilan," ujar dia.
Jaksa mencurigai transaksi dalam rekening itu. Sebab, tercatat ada transaksi dari money changer dengan nilai cukup besar, termasuk Rp 1 miliar serta Rp 869 juta.
"Saya punya valuta asing itu bersumber dari dua, tidak diberikan langsung dari orang tua saya. Yang secara sah diberikan orang tua saya adalah uang bulanan dari orang tua saja," kata Farsha menjawab pertanyaan jaksa.
ADVERTISEMENT
"Bersumber ada yang dari brankas orang tua saya. Ada lagi saya sempat diminta tolong orang menukar sejumlah dolar dan dari penukaran itu saya dapat fee," sambungnya.
Namun, ia mengaku tak tahu sumber uang dari orang tuanya tersebut. Jaksa menduga uang-uang tersebut bagian dari pencucian uang yang dilakukan oleh Wawan Ridwan.
Dua terdakwa kasus suap pajak Wawan Ridwan mengikuti sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (26/1/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Dalam perkaranya, Wawan didakwa menerima suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Suap dan gratifikasi diduga terkait dugaan manipulasi dan pengurusan nilai wajib pajak dari sejumlah perusahaan.
Terkait pencucian uang ini, dia didakwa dengan pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.