Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
SMKN 1 Klungkung Hapuskan Tunggakan Dana Komite, Kembalikan Ijazah 293 Siswa
21 Oktober 2024 11:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
SMKN 1 Klungkung memutuskan menghapus tunggakan dana komite lulusan 2020-2022. Rata-rata jumlah tunggakan siswa sekitar Rp juta atau dengan total sekitar Rp 300 juta.
ADVERTISEMENT
SMKN 1 Klungkung juga sudah mengembalikan 293 ijazah yang sebelumnya ditahan karena menunggak dana komite.
"Sebagian ijazah sudah diberikan kepada pemiliknya baik yang sudah membayar maupun yang belum melakukan pelunasan, namun semua itu diputihkan alias tidak membayar lagi," kata Kepala SMKN 1 Klungkung I Wayan Siarsana melalui keterangan rilis, Senin (21/10).
SMKN 1 menyerahkan ijazah dengan mendatangi rumah masing-masing siswa. Ada sekitar 80 siswa yang tidak berhasil ditemukan lantaran sudah menikah dan bekerja.
“Saat ini masih tersisa 80 ijazah lagi, dari 80 itu masalahnya sebagian besar sudah bekerja, menikah, namun akan tetap kami coba cari dan jika tidak ditemukan dititip pada kelian adat (tetua) tempat alumni tinggal,” katanya.
Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung. Kejari menyita sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana komite dan uang tunai senilai Rp.182.558.145 saat penggeledahan.
ADVERTISEMENT
"Uang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang dikuasai secara tunai oleh oknum kepala sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Kejari bahkan menemukan 293 ijazah siswa lulusan tahun 2020-2022 karena belum melunasi uang komite.
Kejari Klungkung menemukan ada indikasi penganggaran ganda pada kegiatan sekolah, yakni kegiatan dianggarkan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana komite.
Kejari Klungkung memperkirakan negara mengalami kerugian Rp 700 juta. Kejari masih menunggu perhitungan resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan pembangunan (BPKP) nilai kerugian negara.