Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Soal Brigjen Eko Pakai Sirine Berujung Kecelakaan Truk, Cek Lagi Aturannya
25 Desember 2022 14:33 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Kecelakaan antara Pajero Sport dengan truk pasir terjadi di ruas Jalan Alternatif Cibubur pada Jumat (23/12) pukul 06.00 WIB. Mobil Pajero Sport dikemudikan Brigjen TNI Eko Setyawan Airlangga dan istrinya Rita.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan polisi, kecelakaan bermula saat truk pasir melintas menuju Cileungsi. Di saat bersamaan, mobil yang dikendarai Brigjen Eko dari jalur 2 menyalakan sein kanan untuk putar balik.
Saat itu, sirine juga dinyalakan. Bunyi sirine ini membuat sopir truk kaget. Sopir langsung membanting setir ke kanan hingga truk naik pembatas jalan.
Kecelakaan tak terhindarkan. Truk miring lalu menimpa Pajero itu. Muatan truk juga menyelimuti mobil. Berujung Brigjen Eko dan istrinya berhasil keluar.
Lantas, sebenarnya bagaimana aturan penggunaan penggunaan sirene di jalan raya dan siapa saja yang berhak menggunakannya?
Merujuk aturan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), sesuai Pasal 134 dan 135 penggunaan strobo, sirene, dan rotator hanya boleh digunakan oleh kendaraan yang mendapatkan hak.
ADVERTISEMENT
Berikut daftar kendaraan yang memiliki hak untuk menggunakan strobo, sirene, maupun rotator di jalan raya.
• Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
• Kendaraan untuk memberikan pertolongan saat kecelakaan lalu lintas
• Kendaraan ambulans untuk mengangkut orang sakit
• Kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia
• Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
• Iring-iringan pengantar jenazah
• Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan Kepolisian RI
Di samping itu pada Pasal 135 Ayat 1 juga dijelaskan, kendaraan-kendaraan yang memiliki hak utama ini harus dikawal oleh petugas kepolisian, yang mengawal sambil menggunakan isyarat lampu merah, biru, atau membunyikan sirene.
Selain itu, menurut Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ Nomor 22 tahun 2009, diatur juga soal
ADVERTISEMENT
warna pada lampu isyarat atau strobo yang disebut memiliki makna dan tujuan khusus. Berikut rinciannya.
• Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
• Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
• Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Bagi yang masih nekat melanggar aturan penggunaan strobo-sirene itu, mereka pelanggar akan terancam sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 287 ayat 4.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, pengemudi kendaraan bermotor yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.