Sohibul Iman soal RUU BPIP: Belum Jelas Jenis Kelaminnya

24 Juli 2020 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani saat menerima draf RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani saat menerima draf RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) dari pemerintah. Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP) yang diserahkan pemerintah ke DPR dikritik banyak pihak lantaran dinilai tak ada urgensinya. RUU BPIP ini merupakan pengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang menuai polemik.
ADVERTISEMENT
Presiden PKS Sohibul Iman menyampaikan pihaknya masih terus berjuang agar RUU HIP segera dicabut dari Prolegnas prioritas DPR 2020. Ia pun mempertanyakan, mengapa RUU BPIP tiba-tiba muncul di saat RUU HIP belum dicabut dari prolegnas.
"Hari ini pihak DPR memang belum menghapus UU HIP ini dari Prolegnas. Dia masih tercantum, dan PKS masih berjuang agar itu di-drop dari Prolegnas," ujar Sohibul di Jakarta, Jumat (24/7).
"Sekarang muncul RUU BPIP. Nah, kami sekarang masih mengkaji," imbuhnya.
Presiden PKS Sohibul Iman di DPP PKS, Jakarta, Rabu (30/10/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Menurut Sohibul, pengkajian dilakukan pihaknya untuk melihat apa isi Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang dibawa pemerintah lewat RUU HIP yang akhirnya ditunda pembahasannya.
"Apakah ini DIM pemerintah terhadap RUU HIP, ataukah memang ini adalah usulan RUU baru dari pemerintah," ujar Sohibul.
ADVERTISEMENT
"Kalau ini adalah RUU baru dari pemerintah, tentu prosesnya harus mengikuti proses normal. Harus diajukan dan baru masuk ke Prolegnas," lanjut dia.
Jajaran menteri Sambangi DPR serahkan surat penundaan RUU HIP ke DPR. Foto: DPR RI
Ia berharap RUU BPIP tidak langsung ujug-ujug dibahas oleh DPR dan pemerintah. Apalagi, pembahasan RUU BPIP yang terburu-buru ini seakan menimbulkan spekulasi, apakah ini hanya berkedok untuk membahas RUU HIP yang banyak mendapat penolakan.
Sohibul juga menilai pengaturan BPIP cukup dengan Peraturan Presiden (Perpres), seperti yang sudah diteken Presiden Jokowi dengan Perpres Nomor 7 Tahun 2018.
"Jadi kita sekarang melihat RUU BPIP ini belum jelas jenis kelaminnya, ini belum jelas. Kami secara prinsip kalau ini ternyata isinya hanya sekadar perubahan nama dari RUU HIP atau ini hanya semata-mata untuk pendirian BPIP, saya kira ini tidak urgent. Kenapa? BPIP cukup dengan perpres," tutup Sohibul.
ADVERTISEMENT
=====
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona