Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi terus menyelidiki kecelakaan yang melibatkan ambulans , mobil Toyota Avanza, dan pesepeda di Sawah Besar, Jakarta Pusat. Polisi akhirnya menetapkan sopir bernama Aulia Umu Aiman jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
"Iya jadi tersangka," kata Kasat Lantas Polres Jakpus Kompol Lilik Sumardi, kepada wartawan, Jumat (16/4).
"Dia melanggar lampu merah sehingga terjadi kecelakaan," tambah Lilik.
Lilik mengatakan, sang sopir saat itu tidak membawa pasien. Dia juga tak menyalakan sirine. Sehingga polisi menilai, tindakan menerobos lampu lalu lintas merupakan sebuah pelanggaran.
"Orang kosong. Tidak ada kompensasi. Kalau bawa [pasien di] ambulans dikasih sirine," tutur dia.
Sejauh ini, Aulia dijerat Pasal 278 UU Lalu Lintas. Tapi polisi tengah menyelidiki lebih lanjut untuk bisa mengenakan Pasal 310 UU Lalu Lintas karena ada pesepeda yang luka akibat kecelakaan ini.
"Sopir tidak ditahan, ambulans kami tahan," ucap dia.