Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polres Subang telah selesai melakukan penyelidikan dan identifikasi terkait kecelakaan antara bus Sinar Jaya dan bus Arimbi di Tol Cipali KM 117. Sopir bus Sinar Jaya, Sanudin bin Roibun (42), ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
"Setelah melakukan identifikasi dan pemeriksaan sopir bus Sinar Jaya kita tetapkan sebagai tersangka," kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani saat dihubungi, Jumat (15/11).
Teddy mengatakan Sanudin, lalai saat mengemudikan bus Sinar Jaya. Karena mengantuk, bus itu keluar dari jalur seharusnya dan menabrak bus Arimbi yang ada di jalur berlawanan.
"Karena pengemudi mengantuk saat mengemudikan bus," ucap Teddy.
Teddy menuturkan, Sanudin dijerat dengan Pasal 310 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas. Tersangka terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
"Meski sudah tersangka, belum kita tahan karena masih diopname di RSUD Subang," tutup Teddy.
Bus Sinar Jaya dan bus Arimbi mengalami kecelakaan lalu lintas di Tol Cipali KM 117 pada Kamis sekitar pukul 00.15 WIB. Kecelakaan diduga karena kelalaian sopir bus Sinar Jaya dalam mengemudikan bus.
ADVERTISEMENT
Bus Arimbi bernopol B 7168 CGA yang dikemudikan oleh Rohman (41), melaju di jalur B dari arah Cirebon menuju Jakarta. Sementara Bus Sinar Jaya bernopol B 7949 IS yang dikemudikan oleh Sanudin bin Roibun melaju di jalur A arah Jakarta menuju Cirebon.
Setibanya di Tol Cipali KM 117, bus Sinar Jaya yang dikemudikan Sanudin keluar dari jalur seharusnya. Bus itu berpindah dari jalur A ke jalur B. Pada saat bersamaan melaju bus Arimbi yang dikemudikan Rohman sehingga terjadilah kecelakaan.
Akibat insiden itu, tujuh orang tewas dan 16 orang terluka baik berat maupun ringan. Saat ini para korban sudah dibawa ke RSUD Subang untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.