Sopir Fortuner Giorgio Masih Ditahan Meski Laporan Sudah Dicabut

18 Februari 2023 16:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial Giorgio Ramadhan (24) terduga sebagai perusak mobil lain di kawasan Senopati menjadi tersangka di Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Polres Metro Jakarta Selatan menetapkan pengendara mobil berinisial Giorgio Ramadhan (24) terduga sebagai perusak mobil lain di kawasan Senopati menjadi tersangka di Jakarta, Senin (13/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
ADVERTISEMENT
Polisi masih menahan Giorgio Ramadhan, sopir Toyota Fortuner yang mengamuk hingga merusak mobil Honda Brio milik Ari Widianto di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Masih (ditahan) dong, masih, kan penahanan itu tidak bisa semata mata misalnya dicabut (laporan) dia langsung pulang," kara Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi, Sabtu (18/2).
Nurma menegaskan, Giorgio mendekam di Rutan Mapolres Jakarta Selatan. Dia menyebut, untuk Giorgio bisa bebas, perlu ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
"Ya laporan polisi dicabut penahanan tetap. Tapi kalau misalnya sudah ada SP3 baru bisa kita ajukan ke Jaksa gitu untuk penangguhan penahanan," katanya.
Konferensi pers penetapan tersangka Giorgio, pengendara Fortuner yang menabrak Brio, Senin (13/2/2023). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Korban, Ari, mendatangi Polres Jakarta Selatan pada Jumat (17/2) siang. Ia kemudian menunjukkan surat dicabutnya laporannya untuk kasus yang dilaporkannya pada 12 Februari.
"Saya mencabut laporan dari Polres Jakarta Selatan pada tanggal 12 Februari 2023," ujar Ari kepada wartawan di Mapolres Jaksel.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, dirinya dan Gio sepakat untuk berdamai. Sehingga untuk kejadian ini, ia meminta kepada polisi untuk menerapkan Restorative Justice.
Alasannya, Giorgio telah menyampaikan permintaan maaf dan berjanji tak akan mengulangi aksi itu. Selain itu, Giorgio juga berjanji bakal mengganti rugi segala kerugian yang dialami Ari.
Kapolres Jaksel Kombes Ade Ary amankan mobil Fortuner yang tabrak Brio kuning. Foto: Dok. Polres Jakarta Selatan
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam telah menerima pencabutan laporan dan pengajuan restorative justice dari Ari. Namun, dia belum bisa bicara lebih jauh terkait permohonan tersebut.
Meski begitu, Ade memastikan, kini pihaknya tengah memproses permohonan pencabutan laporan itu.
"Selanjutnya kami tindak lanjuti," katanya.
Giorgio sedianya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas perkara itu. Ia dijerat Pasal 406 dan Pasal 335 Ayat 1, dengan total ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan penjara.
ADVERTISEMENT