Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sopir GrabCar yang Peras Penumpang Wanita Rp 100 Juta Tak Tekan Tombol Pick Up
1 April 2024 16:02 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah menangkap Michael Gomgom, sopir GrabCar yang memeras penumpang wanitanya sebesar Rp 100 juta di kawasan Jakarta Barat. Aksi pemerasan itu terjadi pada Senin (25/3) malam.
ADVERTISEMENT
Kejadian bermula ketika korban hendak pulang ke apartemennya di kawasan Kembangan, Jakarta Barat dari salah satu mal di Tanjung Duren. Namun, rute yang dilalui Michael tidak sesuai dengan tujuan korban.
"Karena curiga, korban akhirnya mengecek handphone yang bersangkutan dan dilihat bahwa jarak antara tempat tinggal korban dengan TKP itu sekitar 11 menit, artinya sudah menjauh dari tujuan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Syahduddi dalam jumpa pers, Senin (1/4).
Kadung curiga dengan gelagat Michael, korban pun mengecek aplikasi Grab untuk melihat rating sopir yang membawanya itu.
"Korban ingin mengecek rating daripada si supir ini di aplikasi online tersebut, ternyata pelaku ataupun driver ini belum menekan tombol pick up penumpang," ungkap dia.
ADVERTISEMENT
Hal ini membuat korban semakin curiga dan meminta Michael untuk kembali ke rute yang benar. Namun, Michael malah menodongkan ponselnya dan meminta korban mengirimkan uang.
"Karena kaget, korban juga menanyakan, 'ini uang itu apa?'. 'Pokoknya ditransfer ke rekening ini sejumlah 100 juta Rupiah'," jelas Syahduddi.
Singkat cerita, karena korban yang ketakutan melompat dari mobil dan meminta tolong kepada warga sekitar. Sementara Michael langsung melarikan diri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap Michael pada Kamis (28/3) malam di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Ngaku Baru Sekali Beraksi
Kepada polisi, Michael mengaku baru pertama kali melakukan pemerasan semacam ini. Hal tersebut nekat dilakukannya untuk mendapatkan uang guna melangsungkan pernikahan.
"Jadi si pelaku ini sudah kurang lebih 7 tahun menjadi, bekerja sebagai pengemudi ojek online ini ataupun taksi online," ungkap Syahduddi.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan mengakui bahwa ini baru pertama kali dia melakukan tindakan itu, dan merencanakan pada saat itu juga ketika dia akan menerima orderan penumpang dan pada kondisi kepepet ingin mendapatkan uang dalam jumlah besar dalam waktu singkat," sambungnya.
Atas perbuatannya, Michael dijerat dengan Pasal 368 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.