Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sopir Kecelakaan Maut Santri Tangerang Jadi Tersangka
29 November 2018 8:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:04 WIB
ADVERTISEMENT
Polres Tangerang Kota menetapkan sopir Kijang pikap berinisial RFA (20) jadi tersangka atas insiden kecelakaan maut yang menewaskan 3 santri. Pikap yang membawa 23 santri tersebut mengalami kecelakaan pada Minggu (25/11).
ADVERTISEMENT
Menurut Kapolres Tangerang Kota Kombes Pol Harry Kurniawan tersangka saat mengemudikan pikap tersebut tidak memiliki SIM.
“Tersangka RFA ini tidak mempunyai SIM,” kata Harry melalui keterangan tertulisnya, Kamis (29/11).
Harry mengungkapkan, terdapat 3 santri tewas di lokasi kejadian, sedangkan 20 lainnya mengalami luka. Namun, saat ini sebagian santri telah diperbolehkan kembali ke rumah.
"Belasan luka berat dan luka ringan,” imbuhnya.
Penyebab kecelakaan, kata Harry, mobil pikap mengalami kelebihan muatan dan rem tidak berfungsi dengan baik. Selain itu, kapasitas mobil hanya diperuntukkan berat 700 kg.
“Saat melewati jalan yang menurun dan menikung sang sopir yang tidak memiliki SIM dan KTP kehilangan kendali dan penumpang terpental,” ucapnya.
Tersangka dijerat Pasal 310 (3), (4) Jo 106 (1) Jo 137 (4) UU RI No 2 tahun 2009 dengan ancaman penjara 9 tahun.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan terjadi di flyover Green Lake City, Cipondoh, Tangerang, Banten sekitar pukul 13.20 WIB, Minggu (25/11) lalu.
Mobil pikap yang terguling itu membawa anak-anak dari Pondok Pesantren Miftahul Huda pimpinan KH Noval Ma'mun Semanan. Para santri dalam pikap tersebut terlempar ke trotoar saat kecelakaan tersebut.