Sopir Pajero Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun di MT Haryono

27 Mei 2022 15:36 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yudo di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (11/4/2022).
 Foto: Hedi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yudo di Kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (11/4/2022). Foto: Hedi/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan JRS (23) sopir Mitsubishi Pajero yang terlibat kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan.
ADVERTISEMENT
"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh penyidik laka, maka pada hari ini pengemudi Pajero itu sudah atas nama JRS (23) status pelajar itu sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Jumat (27/5).
Sambodo menerangkan, JRS dijerat dengan Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) tentang kecelakaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia.
Meski begitu, lanjutnya, saat ini JRS masih belum dilakukan penahanan. Sebab dia masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Kendaraan yang mengalami kecelakaan beruntun di Jalan MT Haryono, Pancoran, Jakarta Selatan, Rabu (25/5/2022). Foto: Dok. Istimewa
"Kepada tersangka kita belum lakukan penahanan karena tersangka sendiri saat ini masih dalam dirawat di rs," ujarnya.
Sebelumnya, tabrakan beruntun itu terjadi pada Rabu (25/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan 2 orang tewas, serta 4 orang lainnya mengalami luka.
ADVERTISEMENT
Kasi Laka Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Edy Purwanto mengatakan, total ada tiga mobil dan lima motor terlibat dalam tabrakan itu.
Kecelakaan itu terjadi akibat sopir mobil Pajero tiba-tiba hilang kendali dan menabrak mobil, motor, dan taksi yang ada di depannya.