Sopir Truk Kontainer Maut Tol Cipularang Jadi Tersangka

16 November 2024 13:08 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto:  Jasa Marga
zoom-in-whitePerbesar
Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92 arah Jakarta, Senin (11/11/2024). Foto: Jasa Marga
ADVERTISEMENT
Rouf (43 tahun), sopir truk kontainer yang menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menetapkan Rouf sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP hingga pemeriksaan saksi dan ahli.
ADVERTISEMENT
"Berdasarkan hasil penyelidikan lewat olah TKP dengan metode TAA kemudian, ramp check kendaraan kemudian ahli dan saksi, telah menetapkan tersangka terhadap saudara R, pengemudi truk trailer pada Kamis 14 November 2024," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules Abraham Abast saat jumpa pers di Mapolres Purwakarta, Jumat malam (15/11).
Rouf dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terancam 12 tahun penjara.
"Karena diduga melanggar Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Angkutan Jalan dengan ancaman 12 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp 24 juta," ujar Jules.
Sebelumnya truk kontainer yang dikendarai Rouf menabrak 17 kendaraan di Tol Cipularang KM 91 arah Jakarta pada Senin (11/11) sore. Dalam insiden itu, 1 orang tewas dan 28 lainnya terluka.
ADVERTISEMENT
Rouf sempat dirawat di Rumah Sakit Radjak Purwakarta usai kecelakaan tersebut. Ia menderita cedera kepala ringan dan benturan otot di sejumlah bagian tubuhnya.
Ia baru keluar rumah sakit pada Selasa (12/11). Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadapnya.