Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Sopir Truk yang Tabrak Mobil Kru tvOne di Tol Pemalang Terancam Penjara 6 Tahun
1 November 2024 15:04 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Sopir truk Rosalia Express, J (36) yang menabrak mobil kru tvOne ditetapkan sebagai tersangka. Ia terancam pidana 6 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan tersangka dijerat pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas.
"Ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Artanto dalam jumpa pers, Jumat (1/11).
Sopir J sempat berbohong saat memberikan keterangan. J sempat mengaku menghindari mobil lain sebelum menabrak mobil kru tvOne.
"Iya, pelaku sempat berbohong. Dia mengalami microsleep," jelas dia.
Sementara itu, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol Sonny Irawan, mengatakan tersangka tidak melakukan upaya pengereman saat menabrak mobil tvOne. Sehingga mobil sempat terseret 75 meter.
"Tidak ditemukan adanya pengereman kendaraan truk tersebut," kata Sonny.
Kecelakaan menimpa kru tvOne yang hendak melakukan liputan di daerah Jawa Timur pada Kamis (31/10) di Tol Pemalang KM 351. Mobil Avanza putih itu ditumpangi 5 orang penumpang termasuk sopir.
ADVERTISEMENT
Dalam insiden ini, 3 orang kru tvOne meninggal dunia di lokasi, sementara 2 orang lainnya masih dirawat di rumah sakit.