Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan sopir truk bermuatan truk berinisial SEJ yang menimpa mobil Daihatsu Sigra di Jalan Imam Bonjol, Tangerang, sebagai tersangka. Dalam kecelakaan itu, empat orang dalam mobil Sigra meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Iya sudah (tersangka). Ditahan," kata Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota AKBP Juang Andi Prayitno saat dihubungi, Jumat (2/8).
SEJ ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudi, hingga membuat truknya oleng dan menghilangkan empat nyawa.
SEJ dijerat Undang-Undang Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Pada Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang itu, kecelakaan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dipidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 juta.
Kecelakaan yang melibatkan truk pengangkut tanah dan mobil Sigra terjadi di Jalan Imam Bonjol, Tangerang, Kamis (1/8).
Empat orang yang berada di mobil yakni Fatmawati (27), Nanda (24), dan Wandi (22) yang merupakan kakak beradik meninggal dunia. Sementara korban lainnya, Edy (45), merupakan pengemudi taksi online. Sementara seorang bayi selamat dan dalam kondisi sehat.
ADVERTISEMENT
Usai kecelakaan, sopir truk bernomor polisi B 9927 TYY itu sempat melarikan diri. Namun, selang beberapa jam, polisi berhasil mengamankan sang sopir untuk dimintai keterangan, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.