Stasiun TV Diminta Jaga Ucapan Presenter Saat Bawa Acara Ramadhan

3 Mei 2018 20:43 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi remote TV (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi remote TV (Foto: Pixabay)
ADVERTISEMENT
Ramadhan sebentar lagi datang. Biasanya saat Ramadhan nanti, stasiun TV dan radio menyiarkan banyak acara bertema religi. Tapi patut dicatat, tak bisa sembarang menyiarkan religi, ada mata yang mengawasi.
ADVERTISEMENT
Ketua KPID DKI Jakarta Kawiyan meminta agar lembaga penyiaran tidak menayangkan program siaran yang berpotensi mengganggu kerukunan umat beragama atau menimbulkan polemik.
“Jadi sebaiknya tema-tema keagamaan atau keagamaan yang bersifat khilafiah yang dapat mengundang polemik tidak diangkat dalam program religi atau program talkhsow,” papar Kawiyan dalam keterangannya, Kamis (3/4).
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mengeluarkan sejumlah imbauan kepada lembaga penyiaran (televisi dan radio) terkait dengan datangnya bulan suci Ramadhan 1439 Hijriyah. Di antara imbauan itu adalah agar lembaga penyiaran tetap berpegang pada Pedoman Perilaku Penyiaran dan (P3) dan Pedoman Program Siaran (SPS) dalam melakukan kegiatan penyiaran selama Ramdhan.
Sementara itu, Koordinator Bidang Isi Siaran KPID DKI Jakarta Puji Hartoyo mengingatkan agar lembaga penyiaran ekstra hati-hati dalam menayangkan program hiburan, terutama variety show yang ditayangkan secara live.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi televisi. (Foto: Unsplash)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi televisi. (Foto: Unsplash)
“Hal itu harus benar-benar diperhatikan karena program variety show yang ditayangkan secara live tersebut, sering bermasalah seperti presenter atau pemain salah ucap atau menyinggung masalah keagamaan yang sensitif,” ujar Puji Hartoyo.
Terkait dengan proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang waktunya bersamaan dengan bulan Ramadhan, KPID Provinsi DKI Jakarta melarang televisi atau radio menampilkan calon kepala daerah dalam program atau jenis acara apapun yang di luar program yang difasilitasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Puji Hartoyo menambahkan, termasuk dalam larangan ini adalah menayangkan/menampilkan calon kepala daerah dalam penyampaian ucapan selamat Ramadhan/Selamat Menjalankan Ibadah Puasa/Selamat Berbuka Puasa/Kultum/Tausiyah yang ditayangkan lembaga penyiaran.
“Karena hal itu merupakan kampanye tidak legal di luar kampanya yang telah diatur oleh KPU,” tegas Kawiyan.
ADVERTISEMENT
KPID DKI Jakarta berharap agar lembaga penyiaran televisi dan radio ikut menciptakan suasana yang kondusif, sejuk dan penuh persaudaraan sehingga umat Islam dapat melaksanakan ibadah puasa Ramadhan dengan sebaik-baiknya.