Status LIPI, BPPT, BATAN, LAPAN Setelah Melebur ke BRIN: Organisasi Pelaksana

5 Mei 2021 13:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi sudah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021. Perpres tersebut mengatur bahwa sejumlah lembaga iptek seperti LIPI, LAPAN, BPPT dan BATAN dilebur ke dalam Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
ADVERTISEMENT
Integrasi ini diatur dalam Pasal 69 Perpres Ayat 1. Ayat ini menjelaskan bahwa LIPI, LAPAN, BPPT, dan BATAN diintegrasikan menjadi tugas, fungsi, dan kewenangan BRIN.
Selain itu, status dari keempat lembaga tersebut setelah dilebur adalah menjadi OPL atau Organisasi Pelaksana. Hal ini diatur dalam Pasal 69, Ayat 2.
"Dengan integrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Badan Tenaga Nuklir Nasional, dan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional menjadi OPL di lingkungan BRIN," sebagaimana ditulis dalam Pasal 69, Ayat 2 yang dikutip kumparan, Rabu (5/5).
OPL berada di bawah Kepala BRIN. OPL masuk dalam struktur organisasi BRIN selain 7 deputi, Inspektorat Daerah, Sekretaris Utama. OPL nanti dibagi empat yaitu pertama, OPL Fungsi teknis operasional penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan, serta invensi dan inovasi. Kedua, OPL bidang ilmu pengetahuan, bidang penerbangan dan antariksa nasional. Ketiga, OPL bidang pengkajian dan penerapan teknologi, dan terakhir, OPL bidang tenaga nuklir nasional.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, Pasal 69 Ayat 3 mengatur bahwa pengintegrasian kelembagaan, tugas, fungsi, dan kewenangan dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait.
Kepala Badan Riset dan Inovasi Nasional, (BRIN), Laksana Tri Handoko. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara itu, dalam Pasal 70 dijelaskan batas waktu integrasi pegawai keempat lembaga tersebut ke BRIN paling lama 2 tahun.
"Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pembiayaan, pegawai, perlengkapan, aset, dan dokumen serta pengalihan objek lain yang dimiliki oleh lembaga atau badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 diintegrasikan ke BRIN dalam jangka waktu paling lama 2 tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," sebagaimana ditulis dalam Ayat 1 Pasal 70.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kepala BRIN Laksana Tri Handoko sudah mengakui adanya peleburan tersebut.
"Ya (dilebur). Kalau sesuai ini-nya ya empat lembaga itu, plus BATAN. Ya, default-nya ke BRIN. Karena di Kemdikbud kan hanya sedikit ya," kata Laksana saat berbincang dengan kumparan di kantor LIPI, Jalan Gatot Subroto, Kamis (29/4).
Laksana menjelaskan, Kemdikbud Ristek nantinya hanya akan mengurus riset yang berkaitan dengan pendidikan dan Badan Usaha Perguruan Tinggi Negara (BUPTN) saja. Keempat lembaga tersebut sepenuhnya di bawah BRIN.
"Ya, yang dipakai ke Mendikbud itu yang kalau ada di sisi anggaran itu yang BUPTN saja. Dan Mas Nadiem juga menyampaikan bahwa mereka hanya akan mengurus itu. Aspek riset untuk kampus saja, sehingga kampus itu satu ataplah," ujarnya.
ADVERTISEMENT