Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Status Tersangka dan Pasal Berlapis untuk Ustaz Yahya Waloni
28 Agustus 2021 9:00 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Di dalam salah satu ceramahnya, Ustaz Yahya Waloni menyebut Bibel palsu. Bahkan, ia menyebut isinya adalah dongeng.
ADVERTISEMENT
Ceramah itu mengantarkan Yahya ke jeratan hukum aparat kepolisian. Yahya ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, pada Kamis (26/8), oleh Tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Diduga penangkapan tersebut atas laporan dari Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Utara, Selasa (27/8/2019).
Dalam laporan dengan nomor surat STTLP/589.a/VIII/2019/SPKT, GAMKI mempersoalkan video viral Yahya Waloni di YouTube yang dinilai sudah meresahkan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat di Sulawesi Utara. Ceramah tersebut tentang Bibel yang ia sebut palsu.
Setelah ditangkap, polisi mengumumkan bahwa Yahya dijerat tersangka dengan Pasal 28 Ayat 2 dan Junto Pasal 45 tentang UU ITE, dan Pasal 156 huruf A tentang Penodaan Agama. Ancaman hukumannya yakni 6 tahun penjara.
Jejak Ujaran Kebencian Yahya Waloni
ADVERTISEMENT
Yahya Waloni dulunya adalah seorang pendeta dan masuk Islam pada tahun 2006 setelah mendalami Al-Quran selama 8 tahun.
Selain menyebut Bibel palsu, ternyata dalam ceramahnya Yahya juga sempat menyinggung sejumlah pihak.
Salah satunya ia pernah menyinggung gelar Tuan Guru Bajang (TGB) yang disandang tokoh asal Lombok, Zainul Majdi pada 2018. Yahya mempelesetkan gelar tersebut sebagai Tuan Guru Bajingan.
Akibat ucapannya tersebut, ia dilaporkan oleh LBH Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) dan Himpunan Mahasiswa Nahdlatun Wathon (Himma NW) Jakarta ke Bareskrim Polri.
Pelesetan gelar tersebut membuat masyarakat Lombok resah. Hal itu karena gelar itu merupakan gelar terhormat di daerah Lombok, yang berarti tokoh agama yang menjadi panutan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Tak hanya itu, pria kelahiran Manado pada 30 November 1970 tersebut juga melontarkan ucapan tak pantas pada Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
Dalam ceramahnya yang sama pada 2018 lalu, ia menyebut cawapres Ma'ruf Amin 'sudah uzur dan akan mati'.
Alami Pembengkakan Jantung
Tak lama usai ditangkap, Yahya dilarikan ke RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (27/8). Kondisinya melemah saat berada di tahanan Bareskrim Polri.
Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Yahya Waloni mengalami pembengkakan jantung.
“Pembengkakan jantung,” kata Ahmad kepada kumparan, Jumat (27/8).
Ahmad menyebut, Yahya Waloni saat ini menjalani perawatan intensif. Kondisinya sempat melemah usai ditahan di Rutan Bareskrim.