Stranas PK Dorong 100% Digitalisasi Manifes Domestik, Cegah Penyelundupan

9 Desember 2024 15:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Deputi Bidang Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, saat memberikan keterangan pers di Ruang Konferensi Pers Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2/2020). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK selaku Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (PK) mendorong agar manifes domestik didigitalisasi. Hal itu agar pergerakan komoditas antar pulau dapat terpantau dengan baik dan mencegah terjadinya penyelundupan ilegal.
ADVERTISEMENT
"Semenjak Indonesia berdiri, baru kali ini kita punya Manifest Domestic, selama ini kita antarpulau kalau kapal dicatat orang aja, barang enggak, akibatnya penyelundupan," kata Koordinator Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (PK), Pahala Nainggolan, di Gedung KPK pada Senin (9/12).
Pada tahun 2025, Pahala menargetkan 100 persen manifes domestik dapat dilakukan digitalisasi. Adapun berdasar data yang diperoleh, pada tahun 2024, tercatat digitalisasi sudah dilakukan di 246 pelabuhan dari yang semula hanya 14 pelabuhan.
"Jadi sekarang mungkin sekitar 30 hingga 40 persen udah jalan, tapi kita akan dorong supaya 100 persen supaya pergerakan semua barang antar pulau bisa dipantau secara digital," ucap Pahala yang juga Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK itu.
Ilustrasi KPK. Foto: Shutterstock
Selain digitalisasi manifes domestik, Pahala juga mendorong otomasi logistik nasional dari mulai gudang pengirim hingga gudang penerima pada tahun 2025. Dengan begitu, diharapkan salah satu poin dalam Asta Cita yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto dapat terwujud.
ADVERTISEMENT
"Jadi gudang penerima ini kan termasuk dalam pabean juga, jadi kalau orang kirim barang terus masuk di gudang yang katakanlah kawasan berikat itu, belum bisa dikenakan bea masuk karena itu masih masuk daerah pabean," kata dia.