Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Suami di Serang Selingkuh dengan Mertua: Keduanya Divonis 9 dan 8 Bulan Penjara
21 Mei 2024 18:07 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Kasus perselingkuhan antara seorang suami bernama Rozy Zay Hakiki (22 tahun) dengan mertuanya Rihanah (42), telah disidang. Keduanya dijatuhi hukuman penjara.
ADVERTISEMENT
Zay dijatuhi hukuman 9 bulan penjara, Rihanah 8 bulan penjara.
Keduanya divonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dalam persidangan tertutup yang dipimpin oleh Hakim Riyanti Desiwati, Selasa (21/5).
Keduanya dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perzinahan sebagaimana pasal 284 KUHPidana.
"Putusannya 9 bulan untuk terdakwa Rozy dan 8 bulan untuk terdakwa Rihanah. Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Serang, Edward.
Kedua terdakwa itu belum menentukan apakah akan banding atau tidak atas vonis hakim.
"Terdakwa pikir-pikir, jaksa juga pikir-pikir. Jadi perkaranya belum inkrah, nunggu 7 hari menunggu keputusan (banding atau tidak)," ujarnya.
Hingga PN Serang menjatuhkan putusan, kedua terdakwa belum ditahan.
ADVERTISEMENT
"Kedua terdakwa tidak ditahan, tapi kalau sudah inkrah akan kita tahan," kata Edward.
Rozy ini adalah suami dari Norma Risma. Rihanah adalah ibu dari Norma.
Kuasa hukum Norma Risma dari tim Hotman Paris 911, Subadria Nuka, mengaku puas atas vonis hakim terhadap kedua terdakwa.
"Sangat puas atas putusan majelis hakim. Akhirnya Mbak Norma mendapat keadilan di kasusnya ini. Kami meminta agar keduanya (Rozy dan Rihanah) dilakukan penahanan sesuai putusan majelis hakim," kata Subadria.