Suami yang Siram Anak-Istri dengan Air Keras Hingga Tewas Terancam 15 Tahun Bui

30 Desember 2022 11:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi air keras Foto: flickr
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi air keras Foto: flickr
ADVERTISEMENT
Rizal harus berurusan dengan penegak hukum usai menyiram istri dan anak tirinya yang masih berusia 1 tahun dengan air keras hingga keduanya tewas.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, pria 48 tahun tersebut terancam pidana hingga 15 tahun penjara. Rizal dijerat Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
"Ancamannya 15 tahun penjara," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Pasma Royce dalam jumpa pers, Jumat (30/12).
Pasma mengatakan, insiden tersebut terjadi di rumah kontrakannya kawasan Kapuk Rawa Gabus RT 13/11, Cengkareng, Jakarta Barat, 16 Desember lalu.
Rizal alias Ahmad (48), pelaku penyiraman air keras terhadap istri dan anaknya sendiri hingga tewas di Cengkareng saat dihadirkan dalam rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (30/12/2022). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
Penyiraman air keras itu dipicu rasa cemburu Rizal mendapati istrinya itu masih berhubungan dengan mantan suami. Kecemburuan yang memuncak membuat ia gelap mata dan menyiramkan air keras ke wajah istrinya. Namun cipratan air keras itu mengenai anak mereka yang sedang tertidur di bawah.
ADVERTISEMENT
"Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri berdua. Nah, karena akhirnya terjadi keributan, dengan spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan diri saudara SS. Namun tanpa diduga cipratan tersebut mengenai saudara KM yang sedang tidur di bawah," jelas Pasma.
Mendapati istri dan anaknya terkapar, Rizal kemudian kabur. Namun ia berhasil ditangkap polisi pada 29 Desember di daerah Pondok Aren, Tangerang Selatan.