Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menghukum mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang , Cipto Wiyono, selama 3 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan kepada Cipto. Hukuman 3 tahun penjara itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum KPK.
Selain itu, Cipto juga terbukti memerintahkan untuk mengumpulkan uang sejumlah Rp 900 juta dari rekanan pemborong di Dinas PUPR Kota Malang untuk diberikan kepada Anton agar mendapatkan persetujuan APBD-P 2015.
"Menyatakan, terdakwa Cipto Wiyono terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim, Hisbullah Idris, saat membacakan vonis, Selasa (13/8).
ADVERTISEMENT
Hakim juga memvonis Cipto membayar uang pengganti Rp 550 juta. Namun karena Cipto telah mengembalikan Rp 350 juta ke KPK, ia hanya perlu mengembalikan Rp 200 juta. Apabila uang itu tak dibayar, maka harta benda Cipto disita. Jika tak mencukupi, Cipto harus menjalani pidana selama 4 bulan kurungan.
Dalam vonisnya, majelis hakim turut mencabut hak politik Cipto untuk duduk di jabatan publik selama 2 tahun usai menjalani pidana pokok. Vonis hak politik itu lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 4 tahun.
"Hampir semua tuntutan kami diterima oleh hakim dan dikabulkan,” kata jaksa KPK, Arif Suhermanto.
Terhadap vonis tersebut, Cipto menerimanya. Ia mengaku tak akan mengajukan banding dan ingin kasusnya segera selesai.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, vonis tersebut merupakan risikonya mengikuti perintah Anton.
“Ya saya bersalah membantu wali kota. Itu jadi risiko jabatan karena perintah atasan,” tutup Cipto.