Suap Walkot Bandung, 2 Bos PT Sarana Mitra Adiguna Dituntut 2,5 Tahun Penjara

23 Agustus 2023 14:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pada dua petinggi PT Sarana Mitra Adiguna. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua bos PT Sarana Mitra Adiguna dituntut 2,5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan penjara dalam kasus dugaan suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung. Keduanya adalah Andreas Guntoro selaku Manajer PT Sarana Mitra Adiguna dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.
ADVERTISEMENT
Keduanya dinilai terbukti oleh jaksa melakukan tindak pidana suap terhadap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung agar mendapatkan pengerjaan proyek CCTV di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung. Total uang yang diberikan keduanya dalam perkara suap itu yakni Rp 585 juta.
"Satu, menyatakan terdakwa satu Benny dan terdakwa Andreas Guntoro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Jaksa dari KPK, Tito Jaelani, di PN Bandung pada Rabu (23/8).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Benny berupa pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan terdakwa dua Andreas Guntoro dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda masing-masing Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," lanjut Tito.
ADVERTISEMENT
Benny dan Andreas dinilai telah melanggar dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a juncto Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (kiri) berjalan meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Terdapat hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan tersebut. Hal yang memberatkan yakni perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," ucap Tito.
Tuntutan yang dikenakan terhadap Benny dan Andreas lebih berat apabila dibandingkan dengan Direktur Utama PT CIFO, Sonny Setiadi, yang hanya dituntut 2 tahun penjara. Menurut Tito, beda tuntutan yang dikenakan tersebut dikarenakan nominal pemberian suap oleh keduanya berbeda.
"Kenapa berbeda? Karena nominal pemberiannya kemudian Andreas dan Benny itu sekitar 500 juta. Beda," kata dia.
ADVERTISEMENT

Kasus Suap Walkot Bandung

Ilustrasi CCTV di jalan. Foto: Helmi Afandi/kumparan
Dalam kasus ini, pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung dikorupsi. Sejumlah pejabat di Pemkot Bandung dijerat tersangka, mulai dari Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan Kepala Dishub Pemkot Bandung Dadang Darmawan. Selain itu, adapula nama sejumlah pihak swasta yang dijerat.
Benny dan Andreas ini memberi suap untuk mendapatkan proyek CCTV Smart Camera.
Selain Benny dan Andreas, ada satu terdakwa swasta lain bernama Sonny. Dia menyuap Rp 186 juta agar mendapatkan proyek pengerjaan Internet Service Provider (ISP) di Kota Bandung. Dia juga tengah disidang dan dituntut 2 tahun penjara.