Sudah Ada 1 Pj Kepala Daerah di Lombok Diproses KASN karena Tak Netral

20 November 2023 17:58 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ketua Bawaslu Rahmat Subagja mengungkapkan sudah ada satu Pj kepala daerah yang dilaporkan karena menunjukkan dukungan ke capres. Pj kepala daerah di Lombok itu sudah diproses ke Komisi ASN (KASN).
ADVERTISEMENT
"Pj ada satu diteruskan ke KASN. Udah lama kejadiannya, Pj di Lombok kalau enggak salah, di daerah NTB sana," kata Bagja di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/11).
Meski demikian, Bagja enggan mengungkapkan capres siapa yang didukung oleh Pj kepala daerah itu.
"Ya, kalau itu dirahasiakan itu. Yang penting, kan, tidak berpihak," ujarnya.
Gedung Bawaslu, di Thamrin, Jakarta Pusat. Foto: Adek Berry/AFP
Menurut Bawaslu, pihaknya belum memberikan sanksi tegas karena belum masuk kampanye. Ditambah, kewenangan untuk sanksi berada di bawah KASN.
"Ini adalah kewenangan Bawaslu untuk menyatakan ini melanggar atau tidak. Tapi eksekusinya di Komisi Aparatur Negara dan MenPANRB, juga Badan Kepegawaian Negara," ujarnya.
"Eksekusi sanksinya di KASN, ditanyakan ke KASN. Kami hanya nyatakan ini dugaan melanggar, case-nya begini, tolong ditindaklanjuti," pungkasnya.
ADVERTISEMENT