Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sudah Berdamai, Anwar Abbas Batal Gugat Balik Panji Gumilang Rp 2 Triliun
30 Agustus 2023 16:01 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Waketum MUI Anwar Abbas batal mengajukan gugatan balik terhadap Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebesar Rp 2 triliun.
ADVERTISEMENT
Anwar beralasan, pembatalan ini dilakukan setelah Panji lebih dulu mencabut gugatan Rp 1 triliun kepadanya.
"Karena beliau mencabut gugatannya, saya juga tidak menggugat. Dan saya tidak menindaklanjuti lagi, stop sampai di sini," ujar Anwar di Bareskrim Polri, Rabu (30/8).
Perdamaiannya dengan Panji, kata Anwar dilakukan setelah 4 kali melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dengan pencabutan laporan ini, Anwar pun mengaku akan bermaaf-maafan dengan Panji.
"Jadi intinya adalah dengan dicabut itu maka kami akan saling bermaaf-maafan," ungkapnya.
Sebelumnya, pengacara Anwar, Ikhsan Tanjung, mengaku akan menggugat balik Panji Gumilang. Nilai gugatan yang akan diajukan pun lebih besar ketimbang yang dilayangkan Panji terhadapnya.
“Kami akan gugat balik dengan materil setengah rupiah, immateriil Rp 2 triliun,” kata Ikhsan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (26/7).
ADVERTISEMENT
Ikhsan mempertanyakan alasan Panji menggugat Anwar selaku Waketum MUI. Sebab, kasus terkait Panji dan Al-Zaytun sudah menjadi sorotan negara.
“Karena apa yang dilakukan telah menggoyang persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” kata Ikhsan.
Ikhsan mengatakan, timnya sudah menyiapkan berkas gugatan balik dan akan dilayangkan setelah eksepsi dalam gugatan Panji terhadap kliennya dibacakan.