Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sudah Setahun Novel Baswedan Dkk Masuk Satgassus Polri, Apa Saja Kinerjanya?
2 Januari 2023 14:12 WIB
·
waktu baca 7 menitADVERTISEMENT
Sudah setahun, Novel Baswedan dkk tergabung dalam Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Satgassus Pencegahan TPK Polri). Mereka berada langsung di bawah Kapolri.
ADVERTISEMENT
Satgassus itu terdiri dari 44 mantan pegawai KPK yang dipecat buntut dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang kontroversi. Mereka mulai resmi menjadi ASN Polri sejak 9 Desember 2021.
Satgas dipimpin oleh Herry Muryanto selaku Ketua dan Novel Baswedan selaku Wakil Ketua. Herry Muryanto ialah mantan Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK, sementara Novel Baswedan ialah penyidik senior KPK.
"Dalam perjalanannya, terdapat 42 (empat puluh dua) pegawai yang bertugas pada Satgassus Pencegahan TPK Polri," kata Novel dalam keterangan tertulisnya, Senin (2/1).
Novel menyebut bahwa Satgassus menggunakan pendekatan Deteksi-Aksi-Monitoring dan Evaluasi dalam bertugas. Penjelasannya yakni:
ADVERTISEMENT
Selama setahun bertugas, apa saja yang dikerjakan oleh Novel Baswedan dkk? Berikut paparannya:
Kegiatan pencegahan korupsi dan pendidikan anti korupsi, yaitu:
Terdapat pula 7 program utama pencegahan korupsi yang telah dan sedang dilaksanakan oleh Satgassus Pencegahan TPK Polri pada tahun 2022, yakni:
ADVERTISEMENT
Selain itu, saat ini Satgassus Pencegahan TPK Polri sedang melakukan kajian bersama, yakni:
Sepanjang 2022, ada lima poin deteksi yang menjadi temuan Satgassus dari beberapa sektor. Berikut rinciannya:
1. Pencegahan Korupsi dalam Distribusi Program Pupuk Bersubsidi
a. Masih banyak ditemukan penerima ganda Pupuk Bersubsidi yang dituangkan dalam e-RDKK;
b. Belum optimalnya penggunaan Kartu Tani, baik dari sisi distribusinya dan sarana prasarananya.
c. Belum optimalnya pendataan penerima Pupuk Bersubsidi dan pengawasan distribusi Pupuk Bersubsidi oleh Pemerintah Daerah.
d. Masih ditemukan Pupuk Bersubsidi yang diduga kualitasnya di bawah standar
ADVERTISEMENT
2. Pencegahan korupsi dalam Pinjaman PEN untuk Daerah pada sektor infrastruktur
a. Terdapat 3 Pemerintah Daerah yang gagal mendapatkan Pinjaman PEN untuk Daerah karena belum memenuhi persyaratan sampai dengan bulan September 2022, sehingga tidak lagi memungkinkan untuk melaksanakan proyek sesuai perencanaan pada tahun berjalan.
b. Di beberapa daerah ditemukan keterlambatan dalam realisasi penggunaan Pinjaman PEN untuk Daerah.
c. Belum optimalnya pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang pembiayaannya berasal dari fasilitas Pinjaman PEN untuk Daerah.
3. Pencegahan korupsi dalam Penyaluran Bantuan Tunai Langsung-Dana Desa (BLT-DD)
a. Terdapat perbedaan penerapan cara pendataan, mulai dari pendata calon KPM BLT-DD yang berbeda-beda untuk setiap desa, kriteria yang beragam yang digunakan oleh desa dalam pemilihan calon KPM dan tidak semua desa menggunakan kertas kerja sebagai acuan atau tidak terdokumentasikannya dengan baik kertas kerja pendataan, dapat menyebabkan potensi pemilihan penerima bantuan yang kurang transparan dan akuntabel.
ADVERTISEMENT
b. Masih ditemukannya penyerapan rendah di sebagian desa pada penyaluran tahap I dan II, disebabkan adanya perubahan sistem dari tunai menjadi non-tunai. Namun demikian, perubahan data penerima bantuan sosial Kemensos dari DTKS sebagai bahan verifikasi penerima BLT-DD yang datang belakangan, juga mempengaruhi penyerapan. Karena tidak diperbolehkan penerima BLT-DD ganda dengan bantuan sosial lainnya.
c. Tidak ditemukan adanya kasus pemotongan BLT-DD bagi masyarakat. Namun demikian, tidak adanya biaya operasional dalam penyaluran tunai, dapat berpotensi terjadinya pemotongan terhadap BLT-DD yang diterima masyarakat tersebut.
d. Meskipun belum pernah ditemukan tindak kejahatan terhadap proses pengambilan dana BLT-DD, kondisi geografis dan jarak antara desa dengan bank penyalur dapat menjadi potensi kerawanan terjadinya tindak pidana dalam proses pengambilan dana tunai BLT-DD tersebut.
ADVERTISEMENT
4. Pencegahan korupsi dalam pengelolaan jaminan reklamasi dan pasca-tambang.
a. Rekening penempatan dana jaminan reklamasi dan pascatambang, khususnya untuk tambang non batuan yang seharusnya dikelola oleh Pemerintah Pusat (dhi. Ditjen Minerba KESDM), pada umumnya masih dalam penguasaan Pemerintah Provinsi dan / atau Pemerintah Kabupaten/Kota. Secara nasional diperkirakan nilainya mencapai triliunan rupiah.
b. Administrasi pencatatan dan pelaporan penempatan jaminan reklamasi dan pascatambang belum terselenggara dan terintegrasi dengan baik.
c. Kegiatan pengawasan pengelolaan jaminan reklamasi dan pascatambang belum optimal setelah diberlakukannya UU Nomor 3 Tahun 2020.
d. Kepatuhan perusahaan pemegang IUP untuk melakukan dan melaporkan kegiatan reklamasi sesuai rencana relatif masih rendah.
e. Lembaga / unit kerja pemerintah di bidang kehutanan dan lingkungan hidup relatif tidak banyak dilibatkan dalam pengelolaan reklamasi dan pascatambang.
ADVERTISEMENT
5. Pencegahan korupsi melalui perbaikan tata kelola ekspor-impor
a. Terdapat permasalahan dan celah penyimpangan pada penjaluran importasi
b. Masih adanya importir yang bekerja sama dengan dengan oknum untuk melakukan pelanggaran importasi
c. Belum optimalnya pengawasan internal di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
d. Ditemukan adanya intervensi dari pihak lain yang dapat mempengaruhi independensi dan integritas petugas pemeriksa dalam proses importasi
e. Terdapat praktik nominee dan ‘pinjam bendera’ dalam kegiatan importasi
f. Kurangnya sinergitas dan koordinasi para pemangku kepentingan terkait ekspor impor.
g. Dalam kegiatan bersama Itjen Kemenkeu di Cikarang Dry Port ditemukan pelanggaran kepabeanan yang dilakukan oleh 2 imporitr dalam 2 kontainer, berupa pemasukan barang tidak sesuai dokumen, antara lain motor besar, sepeda premium, barang mewah dan barang Lartas lainnya sehingga dilakukan pencegahan dan nota pembetulan (notul) nilai total sebesar Rp2.425.315.000,00.
ADVERTISEMENT
h. Sebagai tindak lanjut atas rekomendasi Satgassus TPK Polri, Kemenkeu telah merespons di antaranya dengan melaksanakan Program Reformasi Berkelanjutan dengan fokus penataan pada 5 Pelabuhan Utama (termasuk Cikarang Dry Port) yang diikuti dengan penguatan pengawasan pada pada wilayah Pesisir Timur Sumatera untuk mencegah terjadinya ballon effect akibat adanya pengetatan di Pelabuhan Utama.
"Atas temuan-temuan hasil deteksi korupsi di atas, Satgassus Pencegahan TPK Polri telah melakukan koordinasi dan menyusun aksi pencegahan korupsi dengan Kementerian/Lembaga terkait di antaranya melalui kegiatan pendampingan, pengawasan dan perbaikan regulasi," papar Novel.
"Terkait dengan program pencegahan korupsi melalui implementasi Single Identity Number (SIN) berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan penerimaan negara yang bersumber dari cukai, saat ini masih berjalan," sambungnya.
Masih menurut Novel, ada setidaknya tiga tantangan besar yang akan dihadapi Indonesia pada tahun 2023. Mulai dari krisis pangan, krisis energi dan krisis keuangan (ancaman resesi ekonomi).
ADVERTISEMENT
Berdasarkan hal tersebut, Novel menyebut Satgassus akan fokus pada 5 poin utama pada tahun 2023, yakni:
1. Melanjutkan kegiatan pencegahan korupsi pada tahun ini, terutama terkait dengan:
a. Ketahanan pangan dengan mengintensifkan kebijakan pupuk bersubsidi pada tataran implementatif sehingga tepat sasaran dan tepat guna), serta diperluas pada bidang lainnya antara lain terkait pengadaan bibit dan bantuan kepada petani/ nelayan.
b. Penerimaan negara, terkait sektor utama penerimaan negara (pajak dan bukan pajak)
2. Melakukan upaya pencegahan di sektor pengeluaran negara, terutama terkait dengan tingginya belanja infrastruktur.
3. Melanjutkan pemantauan di sektor bantuan sosial terkait dengan pelaksanaan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan bantuan sosial lainnya serta pencegahan korupsi pada sektor bantuan Pendidikan
ADVERTISEMENT
4. Melanjutkan program peningkatan Indeks Persepsi Korupsi (IPK) melalui perbaikan pada sektor ekspor impor, pelayanan publik dan sektor bisnis.
5. Melakukan program peningkatan integritas melalui kegiatan pendidikan dan kampanye anti korupsi.