Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Suhartoyo Masih Pimpin Sidang MK Usai Putusan PTUN Anwar Usman
14 Agustus 2024 12:33 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pleno terkait sengketa hasil Pileg 2024, di Gedung MK, Rabu (14/8). Dalam sidang itu, Ketua MK Suhartoyo masih memimpin sidang.
ADVERTISEMENT
Sidang tersebut dihadiri oleh tujuh hakim lainnya, yakni Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P. Foekh, Guntur Hamzah, Arsul Sani, dan Anwar Usman. Minus Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
"Kita mulai persidangan. Persidangan perkara PHPU Pemilihan Anggota Legislatif DPR RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota 2024, dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," ujar Suhartoyo membuka persidangan, Rabu (14/8).
Suhartoyo masih memimpin sidang tersebut setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan sebagian gugatan Anwar Usman. Salah satu poin putusannya adalah membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.
Selain itu, PTUN juga mengabulkan permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi.
"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," bunyi amar putusan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan mengabulkan permohonan Penggugat untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai Hakim Konstitusi seperti semula," lanjut amar putusan tersebut.
Kendati demikian, PTUN menolak gugatan Anwar Usman untuk meminta posisinya sebagai Ketua MK dikembalikan.
"Menyatakan tidak menerima permohonan Penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023–2028 seperti semula," bunyi petikan tersebut.
Anwar Usman mengajukan gugatan ini karena keberatan atas penggantian dirinya sebagai Ketua MK. Dia keberatan digantikan dari posisi tersebut oleh Suhartoyo.
Suhartoyo terpilih jadi Ketua MK yang baru setelah Anwar Usman dicopot sebagai pimpinan karena terbukti melanggar etik dalam putusan perkara nomor 90 tentang syarat capres-cawapres.
Anwar Usman dinilai berkonflik kepentingan saat memutus putusan tersebut. Sebab dia adalah paman Gibran Rakabuming Raka. Putra Presiden Joko Widodo itu bisa maju cawapres Prabowo Subianto karena putusan MK yang mengubah syarat capres-cawapres tersebut.
ADVERTISEMENT
Tak terima dengan putusan itu, Anwar Usman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN. Ia mempermasalahkan mengenai posisi Ketua MK.
Sebagian gugatannya dikabulkan PTUN. MK menyatakan banding atas putusan itu.