Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman mati kepada Suherman alias Herman alias Eman alias Abu Zahra bin Suharjo. Suherman bersama kelompoknya menembak dua anggota Polantas di Tol Pejagan, Jawa Barat, pada Agustus 2018 lalu.
ADVERTISEMENT
"Pidana mati," tulis putusan dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Minggu (13/10).
Putusan dikeluarkan pada Rabu (9/10) lalu. Hukuman ini sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang diajukan pada Rabu, 25 September 2019.
Suherman dinilai terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana Pasal 15 jo Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Penyerangan terhadap anggota polisi terjadi pada pertengahan Agustus 2018 dalam kurun waktu sepekan. Kejadian pertama menimpa anggota Sabhara Polres Cirebon, Brigadir Angga, yang diserang orang tak dikenali saat sedang berpatroli pada 20 Agustus 2018.
Angga yang berpatroli seorang diri menggunakan mobil dan seragam dinas, tiba-tiba diserang oleh pelaku. Akibat peristiwa itu Angga mengalami luka di bagian tangan dan kepala belakang.
ADVERTISEMENT
Selang 4 hari kemudian, dua anggota Polantas yakni Ipda Widi dan Ipda Dodon ditembak berkali-kali oleh tiga pelaku saat sedang berpatroli di tol Kanci-Pejagan, tepatnya di KM 244.
Sebelum tertembak, mereka sempat baku tembak. Akibatnya, Ipda Dodon mengalami luka tembak di bagian dada sebelah kanan dan kiri serta mulut hingga akhirnya meninggal dunia. Sementara Ipda Widi mengalami luka tembak di dada kanan dan telapak tangan kiri.
Dalam kasus ini, polisi telah meringkus 6 pelaku termasuk Suherman, yakni berinsial I, R, C, MU, dan G. Sedangkan tersangka R dan I tewas ditembak saat proses penangkapan. Pelaku disebut merupakan bagian dari teroris jaringan Jemaah Anshorut Daulah (JAD).
Majelis hakim juga mengabulkan kompensasi bagi tiga korban dengan total Rp 413.986.258. Seluruh korban juga terlindungi oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), termasuk hak pemberian kompensasi.
ADVERTISEMENT
Untuk Brigadir Angga mendapatkan kompensasi Rp 51.706.168, lalu Ipda Widi Rp 75.884.080, dan untuk istri Ipda Dodon yang ditinggal suaminya mendapatkan kompensasi sebesar Rp 286.396.000.