Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Sultan Rifat Sempat Drop saat Kapolda Metro Sebut Tak Ada Pidana di Kasusnya
2 Januari 2024 17:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ayah Sultan, Fatih NH, mengatakan kondisi psikologis anaknya sempat menurun setelah mendengar pernyataan tersebut.
"Dia sempat drop psikologisnya, kecewa sekali dengar kabar tersebut, mungkin karena dia korban dan Bali Tower (pemilik kabel fiber optik) dinyatakan gak salah," ujar Fatih saat dikonfirmasi, Selasa (2/1).
Namun demikian, Fatih mengungkapkan, ia dan Sultan tetap menghormati pernyataan Kapolda Metro. Fatih berharap Polda Metro Jaya bisa segera menyelesaikan perkara ini melalui mekanisme restorative justice.
"Biar masalah ini tidak berkepanjangan, saya juga mohon ke Polda Metro untuk bisa dilakukan restorative justice, soalnya anak saya saat ini sudah sehat dan siap kuliah lagi (meskipun gak bisa bicara normal dan napas dari lubang buatan di leher). Kasihan anak saya kalau masih ada masalah seperti itu," ucap Fatih.
ADVERTISEMENT
"Intinya, kami berharap ada penyelesaian segera, apa pun hasilnya tidak akan mengubah kondisi kecacatan anak saya," sambung dia.
Irjen Karyoto sebelumnya menyebut dalam kasus ini tak ditemukan unsur kesengajaan dari pihak Bali Tower selaku pemilik kabel tersebut. Meski begitu, pihaknya sedang mencari tahu siapa orang yang menyebabkan kabel milik Bali Tower menjuntai ke jalan.
"[Perkara] Sultan ini setelah kami nilai ke bawah itu tidak ada unsur kesengajaan atau tindak pidananya itu belum jelas. Ini orang mengendarai kendaraan sepeda motor, tiba-tiba kebelit kabel itu miliknya Bali tower. Padahal Bali tower tidak melakukan kesalahan. Ada sebelumnya yang menabrak tiang sehingga kabelnya turun," kata Karyoto saat refleksi akhir tahun di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/12).
ADVERTISEMENT
Sejauh ini Polda Metro Jaya hanya memfasilitasi upaya restorative justice.
"Jadi bahkan sampai sekarang juga tadinya ada negosiasi ya karena sudah ada bicara uang dan lain-lain kami tidak akan mencampuri itu. Dalam proses restorative justice aparat kepolisian sifatnya hanya pasif. Memberikan keleluasaan tapi tidak memberikan arahan-arahannya," tutupnya.