Supratman soal Pansel KPK Bermasalah: Dikonsultasikan dengan DPR

23 Oktober 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kementerian Hukum, Supratman Andi Agtas saat di panggil oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Hukum, Supratman Andi Agtas saat di panggil oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Minggu (20/10/2024). Foto: YouTube/Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan akan berkonsultasi dengan DPR terkait kedudukan Pansel Capim dan Dewas KPK yang dianggap bermasalah oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
ADVERTISEMENT
MAKI menilai Pansel yang dibentuk Presiden ke-7 RI Jokowi itu bermasalah karena Presiden hanya bisa satu kali mengajukan Pansel. Hal ini merujuk pada putusan MK Nomor 112/PUU-XX/2022.
Maka itu MAKI meminta keabsahan nama-nama Capim dan Calon Dewas KPK yang diberikan Pansel KPK kepada Jokowi menjadi perhatian serius bagi Prabowo dan DPR RI. MAKI khawatir kondisi itu akan digunakan tersangka korupsi untuk melakukan praperadilan.
"Kami akan konsultasi dulu dengan DPR, ya," kata Supratman terkait masalah itu, di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10).
Sebelumnya Jokowi telah mengirimkan 10 nama capim dan 10 nama calon dewas KPK ke DPR. Nama-nama itu disetorkan beberapa waktu lalu.
Supratman mengatakan kini pihaknya masih menunggu sikap DPR terkait Capim dan Calon Dewas KPK yang telah disetorkan Jokowi.
ADVERTISEMENT
"Sikapnya sekarang ada di DPR kan. Karena presiden sudah mengirim surat ke DPR. Kita tunggu tindak lanjutnya," ujarnya.
Saat ditanya apakah Presiden Prabowo akan menarik nama-nama tersebut, Supratman belum bisa memastikannya. Ia juga belum tahu apakah Prabowo akan mempertimbangkan ulang nama-nama yang sudah disetorkan Jokowi.
"Tergantung presiden. Saya enggak boleh berpendapat. Kan hak prerogatif presiden," ujarnya.
Lantas mungkinkah Prabowo mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) terkait masalah ini?
"Saya belum tahu menyangkut soal itu, kita tunggu dulu hasil konsultasi dengan DPR, ya," pungkas Supratman.