Susah Buat Akta, Ortu Anak dengan Nama 19 Kata Kirim Surat Terbuka ke Jokowi

5 Oktober 2021 20:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
Anak dengan nama 19 kata yang orang tuanya kirim surat ke Presiden Joko Widodo. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Anak dengan nama 19 kata yang orang tuanya kirim surat ke Presiden Joko Widodo. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pasangan suami istri Arif Akbar dan Suci Nur Aisiyah asal Desa Ngujuran, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, melayangkan surat terbuka kepada Presiden Jokowi. Mereka memohon agar Presiden membantu pengurusan akta kelahiran anaknya yang terdiri dari 19 kata.
ADVERTISEMENT
Anak mereka bernama Rangga Madhipa Sutra Jiwa Cordosega Akre Askhala Mughal Ilkhanat Akbar Sahara Pi-Thariq Ziyad Syaifudin Quthuz Khoshala Sura Talenta. Rangga lahir pada Minggu, 6 Januari 2019.
Arif dan Akbar sudah tiga tahun berjuang untuk mengurus akta kelahiran anaknya. Kesulitan itu terjadi karena nama anaknya dinilai terlalu panjang.
“Saya sudah berjuang tiga tahun untuk mengurus akte kelahiran ke dinas. Tiap datang di suruh menunggu sampai terakhir diberikan solusi mengganti nama anak," kata Arif Akbar, Selasa (5/10).
Dalam surat terbuka itu, ia berharap agar diberikan jalan keluar dalam pengurusan akta kelahiran. Sebab, ia selalu ditolak dengan jawaban yang sama.
Orang tua anak dengan nama 19 kata mengirimkan surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Foto: Dok. Istimewa
Berikut adalah petikan isi surat tersebut:
ADVERTISEMENT
Kami namakan anak kami dengan nama panjang tersebut , berangkat dari tekad dan harapan - agar kelak anak bisa berpikir dengan sumbu dan nalar panjang - tidak mudah diracuni berita hoax - bisa menganalisa masalah dengan pemikiran jernih yang panjang sepanjang namanya, bisa menjadi suri tauladan dan inspirasi generasi dimasanya nanti - Bagaimana mengabdi dan mencintai persada nusantara ini,
Sebagai orang tua, Arif berharap anaknya mendapatkan pengakuan yang sah dari negara melalui akta kelahiran. Selain itu, anaknya juga akan masuk ke sekolah.
"Harap kami anak saya mendapatkan pengakuan sah diterbitkan akta lahir maupun dokumen lainya. Bukan disuruh mengganti nama anak tersebut,” jelasnya.

Penjelasan Dinas Dukcapil

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tuban Rahmad Ubaid mengatakan untuk penulisan nama pada dokumen administrasi kependudukan termasuk bio data kependudukan terbatas 55 karakter.
ADVERTISEMENT
Hal itu diatur dalam Aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
"Sebelum akta diproses, harus masuk dulu dalam bio data base kependudukan SIAK Ditjen Dukcapil/max 55 karakter. Jadi demikian halnya untuk akta, KK dan KTP semua terbatas max 55 karakter huruf termasuk spasi," ujar Rahmad.