Swiss Akan Denda Setara Rp 15 Juta bagi Wanita yang Pakai Cadar di Tempat Umum

17 Oktober 2022 13:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Poster pemilu yang mendukung larangan menggunakan cadar di Biberen. Foto: Fabrice Coffrini/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Poster pemilu yang mendukung larangan menggunakan cadar di Biberen. Foto: Fabrice Coffrini/AFP
ADVERTISEMENT
Pemerintah Swiss telah mengirimkan rancangan undang-undang ke parlemen terkait hukuman denda bagi perempuan yang menutup seluruh bagian wajah atau cadar pada Rabu (12/10).
ADVERTISEMENT
RUU ini buat menyusul referendum larangan penutup wajah atau yang disebut juga dengan larangan cadar yang disahkan tahun lalu.
Al Jazeera melaporkan bahwa pelanggar larangan ini akan dikenakan denda sebesar 1000 Francs Swiss atau setara Rp 15 juta. Walaupun begitu, mereka yang menutup bagian wajahnya atas dasar kesehatan seperti menghindari penyebaran pandemi COVID-19 diperbolehkan.
Salah satu poster pemilu yang mendukung larangan menggunakan cadar di Jenewa. Foto: Fabrice Coffrini/AFP
Pada tahun lalu, larangan penutupan wajah telah disahkan dengan dukungan 51,2 persen pemilih. Larangan tersebut terus diimplementasi sampai saat ini meskipun dianggap mendiskriminasi kaum Muslim, bersifat seksis, dan sarat dengan islamophobia.
Pemerintah Swiss menyangkal klaim diskriminasi tersebut karena RUU itu tidak menyebutkan burkak atau niqab, namun melarang orang menyembunyikan wajah mereka di tempat umum seperti transportasi umum, restoran atau berjalan di jalan. Bagian mata, hidung, dan mulut harus terlihat di muka umum.
ADVERTISEMENT
Maka dalam hal ini, perempuan Muslim tetap boleh mengenakan hijab yang menutupi rambutnya, tetapi tidak boleh mengenakan pakaian yang hanya memperlihatkan mata, atau kerudung seluruh tubuh yang juga menutupi wajah. Namun pemakaian cadar diperbolehkan di tempat-tempat ibadah.
“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukan prioritas," kata kabinet Swiss dalam sebuah pernyataan pada Kamis (12/10).
Larangan ini memiliki beberapa pengecualian misalnya penutup wajah untuk alasan keamanan, iklim, atau kesehatan. Orang memakai masker untuk melindungi diri dari COVID-19 di Swiss tetap diperbolehkan.
Poster pemilu yang mendukung larangan menggunakan cadar di Lausanne menjelang pemungutan suara Swiss. Foto: Fabrice Coffrini/AFP
Federasi Organisasi Islam di Swiss merespons dengan menyebut inisiatif ini menjadi langkah mundur bagi kebebasan perempuan Muslim.
Mereka juga berpendapat larangan ini melanggar nilai nilai-nilai tentang netralitas, toleransi, dan perdamaian yang dianut Swiss. Amnesty International menyebut larangan cadar sebagai kebijakan berbahaya yang melanggar hak-hak perempuan, termasuk kebebasan berekspresi dan beragama.
ADVERTISEMENT
Secara statistik, 5 persen dari 8,6 juta penduduk Swiss memeluk Islam. Sebagian besar dari Muslim Swiss berasal dari Turki, Bosnia, Herzegovina, dan Kosovo. Menurut perkiraan Universitas Lucerne, hanya sekitar 30 perempuan yang memakai cadar di negara ini.
Swiss adalah salah satu dari lima negara yang melarang cadar. Selain Swiss, Prancis telah melarang pemakaian cadar di depan umum pada tahun 2011, sementara Denmark, Austria, Belanda dan Bulgaria memiliki larangan penuh atau sebagian pada penutup wajah di depan umum.