Syarat Maju Cagub Jakarta Jalur Independen: 618 Ribu KTP, Tak Perlu Meterai

10 Mei 2024 15:53 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Komisioner KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
KPU DKI Jakarta telah membuka pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan atau independen. Pendaftaran dibuka pada 8-12 Mei 2024.
ADVERTISEMENT
Komisioner KPU DKI, Dody Wijaya, menjelaskan salah satu persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar adalah salinan KTP dukungan.
"Untuk DKI Jakarta, 618.968 dukungan yang harus tersebar minimal di 4 kota/kabupaten," kata Dody kepada wartawan, Jumat (10/5).
Lembar dukungan yang berisi KTP itu, menurut Dody, hanya perlu ditandatangani oleh pemberi dukungan. Tak perlu dibubuhkan meterai.
"Yang diperlukan hanya formulir pernyataan dukungan disertai dengan KTP dan tanda tangan dari pendukung ya. Tidak memerlukan meterai," jelas dia.
Petugas memperlihatkan lembar materai Rp 3 ribu dan Rp 6 ribu di Kantor Pos Besar Serang, Banten, Selasa (6/10). Foto: Asep Fathulrahman/ANTARA FOTO
Nantinya, setelah bakal calon gubernur melakukan pendaftaran, KPU DKI akan melakukan verifikasi berkas persyaratan.
"Kalau nanti sudah memenuhi syarat minimal pendukung ribu kami akan melakukan verifikasi administrasi. Salah satu kriteria verifikasi selain kebenaran KTP-nya, kemudian kebenaran juga kegandaan baik di internal di tim atau antar pasangan calon," papar Dody.
ADVERTISEMENT
Sejauh ini, sudah ada 3 bakal calon gubernur yang berkonsultasi untuk maju dalam Pilgub Jakarta 2024. Mereka ialah, Sudirman Said, Dharma Pongrekun, dan Noer Fajrieansyah.