Syarat Pengajuan Kartu Pas Bandara Rumit, Kenapa Mafia Loloskan WNI Bisa Dapat?

29 April 2021 12:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Beredar surat tugas untuk 2 tersangka mafia karantina di Bandara Soetta dari Disparekraf DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Beredar surat tugas untuk 2 tersangka mafia karantina di Bandara Soetta dari Disparekraf DKI Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mendukung sepenuhnya tindakan tegas dari pihak kepolisian terhadap jaringan mafia karantina WNI dari India di Bandara Soekarno-Hatta. Mafia tersebut meloloskan WNI dari karantina kesehatan 14 hari dengan menerima bayaran Rp 6,5 juta.
ADVERTISEMENT
"Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah I yang merupakan bagian dari Ditjen Perhubungan Udara dan membawahi wilayah kerja Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, siap bekerja sama untuk kelancaran proses investigasi," kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Novie Riyanto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/4).
Menurut kepolisian, mafia tersebut menggunakan kartu pas Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk menembus bandara. Padahal syarat pengajuan begitu rumit.
Lalu, mengapa tersangka mafia tersebut bisa mendapatkan?
Novie menjelaskan, penerbitan kartu pas itu sudah diatur dalam Peraturan Menhub. Terdapat tahapan yang panjang untuk menerbitkan kartu pas.
"Dapat dijelaskan bahwa Kantor Otoritas Bandara Wilayah I Soekarno-Hatta melakukan proses penerbitan pas bandara sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara," tutur Novie.
Ilustrasi penumpang menunggu waktu boarding di bandara. Foto: Shutter Stock
Berikut tahapan-tahapan untuk mendapatkan kartu pas sesuai penjelasan Novie:
ADVERTISEMENT
1. Instansi mengajukan permohonan akun dan kuota pas bandara yang diberikan
2. Dilakukan evaluasi terhadap permohonan (area dan kuota yang diajukan)
3. Setelah instansi mendapatkan akun, instansi mengajukan permohonan pas bandara secara online dengan persyaratan :
a. Surat pernyataan dari atasan di tempat pemohon bekerja
b. Daftar riwayat hidup
c. Identitas diri (KTP, paspor atau KITAS)
d. SKCK dari kepolisian
e. SK pegawai atau kontrak kerja dari instansi
f. Pakta integritas (khusus protokol instansi/lembaga)
4. Dilakukan pemeriksaan kesesuaian berkas permohonan
5. Security awareness dan evaluasi dengan Computer Based Test (CBT) secara online
6. Dilakukan backgroundcheck (pemeriksaan data latar belakang)
7. Foto dan finger print
8. Jika sudah sesuai dari urutan 1 s.d. 7 maka pas bandara dapat diterbitkan dan melakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Kartu tersangka mafia di Bandara Soekarno-Hatta yang loloskan WNI dari India tak dikarantina. Foto: Dok. Istimewa