Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
SYL Jalani Sidang Tuntutan Kasus Pemerasan dan Gratifikasi Hari Ini
28 Juni 2024 6:36 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), bakal menjalani sidang tuntutan kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan), yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, hari ini, Jumat (28/6).
ADVERTISEMENT
SYL akan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa KPK bersama dua terdakwa lain yang juga merupakan anak buahnya, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
Serangkaian sidang telah dilalui termasuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi terkait kasus yang menjerat SYL dkk.
Tak hanya mantan anak buah dan staf di Kementan, biduan bernama Nayunda hingga keluarga SYL juga telah dihadirkan di persidangan untuk memberikan kesaksiannya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menetapkan jadwal persidangan SYL dkk hingga sidang putusan. Hal itu disampaikan saat persidangan pada Rabu (19/6) lalu.
"Untuk tuntutan di tanggal 28 [Juni] hari Jumat. Masih ada waktu Saudara untuk menyusun tuntutan Saudara mulai dari sekarang," ujar Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada jaksa KPK, Rabu (19/6) lalu.
Saat itu, jaksa sempat meminta penambahan waktu untuk jadwal sidang tuntutan karena terlalu mepet. Namun, hakim mengingatkan bahwa penahanan SYL dkk akan habis pada 18 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
Hakim pun mengaku hanya punya waktu sedikit untuk menyusun putusan SYL dkk. Untuk sidang putusan sendiri direncanakan akan berlangsung pada 11 Juli 2024 mendatang.
Dalam kasusnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Bersama dua anak buahnya itu, ia didakwa memungut uang pungli dari sejumlah pejabat Kementan.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya. Misalnya, untuk pembayaran tiket perjalanan ke luar negeri hingga kurban. Anak dan cucu SYL pun disebut pernah mendapat tiket perjalanan yang dibayarkan dari dana hasil urunan pejabat Kementan.
ADVERTISEMENT