Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
SYL Sudah Divonis, Kapan Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi?
15 Juli 2024 10:41 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL ) terbukti melakukan pungli di lingkungan Kementan. Ia telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta. Kasus tersebut merupakan perkara yang diusut oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Di sisi lain, SYL juga melaporkan dugaan pemerasan terhadapnya yang dilakukan mantan Ketua KPK Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Firli telah ditetapkan sebagai tersangka, namun perkaranya tak kunjung rampung.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak memastikan pihaknya terus melakukan penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.
"Jadi penanganan perkara oleh penyidik KPK dengan penanganan perkara yang ditangani oleh Subdit Tipikor memang peristiwanya beririsan gitu kan, tapi masing-masing semua berjalan dengan aturan yang berlaku," ujar Ade di Polda Metro Jaya, Senin (15/7).
Setelah SYL dijatuhi vonis, apakah penyidik akan kembali memeriksa Firli sebagai tersangka?
"Masih berjalan, semua masih berjalan semua ya," jawab Ade.
Ia enggan mengungkapkan lebih jauh terkait wacana pemanggilan Firli Bahuri. Namun, eks Kapolresta Solo ini berjanji akan menyampaikan segala perkembangan yang dilakukan penyidik.
ADVERTISEMENT
"Nanti kita update ya, tapi yang jelas semua masih terus berjalan," ujarnya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, sebelumnya mengakui penuntasan berkas perkara kasus yang menjerat Firli Bahuri berjalan lambat. Salah satu alasannya, terkait dengan penyidik.
"Kita sudah koordinasi dengan jaksa kembali bahwa kita tidak boleh mencicil perkara makanya agak lambat," kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/7).
Firli Bahuri merupakan tersangka kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Namun, diduga ada pasal lain yang bisa menjerat Firli. Salah satunya terkait pelanggaran Pasal 36 UU KPK. Pasal itu mengatur soal larangan Pimpinan KPK bertemu pihak berperkara.
Terkait hal tersebut, Firli pernah bertemu SYL yang diduga sebagai pihak berperkara. Karyoto mengungkapkan, saat ini penyidik turut berfokus menuntaskan pengusutan dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK itu.
ADVERTISEMENT
"Pada prinsipnya dalam asas hukum pidana kami tidak boleh mencicil perkara karena memang kemarin Pasal 36 agak belakang kita fokus kemarin di pasal pemerasan dan dugaan suap," jelasnya.
"Kita akan tuntaskan dua-duanya sekaligus, mohon waktu semuanya perlu koordinasi hal-hal yang belum dipenuhi segera dipenuhi, keterangan-keterangan apa yang dibutuhkan untuk pemenuhan pasal yang pertama, maupun pasal yang kedua," tambah dia.
Sementara, SYL belum dijerat tersangka dalam kasus di Polda Metro Jaya ini.