Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Presiden Joko Widodo memutuskan Pilkada Serentak tetap digelar pada 9 Desember 2020. Padahal, lonjakan kasus corona makin mengkhawatirkan dan sudah mengancam penyelenggara maupun kandidat Pilkada.
ADVERTISEMENT
Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni, turut mendesak agar Pilkada ditunda. Menurutnya, pengetatan protokol corona dengan revisi PKPU tak jamin aman dari COVID-19.
“Pelaksanaan Pilkada, sungguh pun dengan protokol kesehatan yang diperketat, sulit terhindar dari konsentrasi orang dalam jumlah banyak dalam seluruh tahapannya," ucap senator yang akrab disapa Mpok Sylvi itu, dalam rilisnya, Rabu (23/9).
Menurutnya, penundaan Pilkada sudah diatur dalam Perppu 2/2020 yang sudah disahkan menjadi UU 6/2020. Di dalamnya, Jokowi membuat ketentuan Pilkada ditunda jika masih ada pandemi.
"Penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bukan hal yang mustahil karena diatur dalam UU Nomor 6 tahun 2020. Ada beberapa pasal yang membahas tentang penundaan pilkada," ujarnya.
Dalam Pasal 120 Ayat (1) menjelaskan, jika ada bencana nonalam yang mengakibatkan tahapan pilkada tidak dapat lanjut dilaksanakan, maka penundaan bisa dilakukan.
ADVERTISEMENT
"Negara harus hadir di tengah-tengah ujian kemanusiaan, kefokusan dalam menangani krisis kesehatan dan penguatan jaring keamanan sosial menjadi tujuan bersama," tutupnya.