Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tabrak Ibu Hamil Depan Kantor Menlu, Sopir GranMax Jadi Tersangka
17 Mei 2024 17:46 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Ibu hamil berinisial NYN (30) menjadi korban tabrak lari pada Rabu (15/5) sekitar pukul 05.40 WIB di depan Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat. Ia mengalami keguguran akibat kecelakaan itu.
ADVERTISEMENT
Kecelakaan terjadi saat NYN berboncengan dengan KWT (29). Motor mereka ditabrak mobil Daihatsu GranMax bernopol G 1148 DG yang dikendarai DH (33).
"Sesampainya di depan kantor Kemlu menabrak dari belakang kendaraan sepeda motor Yamaha Nmax dengan nopol E 6679 J yang dikemudikan oleh saudara dengan inisial KWT (29) yang sedang berjalan searah di depannya dan kemudian kendaraan Daihatsu GranMax dengan sengaja melarikan diri," jelas Sutiyono dalam keterangannya, Jumat (17/5).
Akibat kecelakaan itu, KWT dan NYN mengalami luka-luka. Mereka dilarikan ke rumah sakit.
"Sementara itu untuk korban sendiri mengalami luka pada bagian kaki dan tangan serta pembonceng dengan inisial NYN (30) perempuan mengalami luka pada bagian kepala memar dan kondisi tidak sadarkan diri pada waktu kejadian," jelas Sutiyono.
ADVERTISEMENT
Bukan PPSU
Polisi memastikan korban bukan anggota Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye. Namun, saat kecelakaan terjadi ia sempat ditolong anggota PPSU.
"Waktu kejadian korban NYN (30) yang sedang hamil dalam keadaan luka serta tidak sadarkan diri, ditolong oleh anggota PPSU dengan menggunakan mobil PPSU ke RS karena korban mengalami luka, ada inisiatif petugas PPSU dengan melepas rompinya untuk membantu menutup lukanya," ujarnya.
"Dan korban bukan petugas PPSU, korban seorang apoteker rumah sakit di Jakarta," sambungnya.
Pelaku Menyerahkan Diri
Sopir GranMax, DH, menyerahkan diri ke polisi pada Kamis (16/5). Ia mengaku kabur usai menabrak karena takut.
DH kini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menahannya.
"Atas kejadian tersebut pelaku disangkakan melanggar Pasal 310 (3) Jo Pasal 312 Jo Pasal 283 UU RI No. 22 Tahun 2022 tentang LLAJ," tambahnya.
ADVERTISEMENT