Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tabrakan Maut Marisa, Mahasiswi Pengonsumsi Ekstasi di Pekanbaru
5 Agustus 2024 8:50 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Seorang mahasiswi berinisial Marisa Putri (21) ditetapkan sebagai tersangka setelah menabrak seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Renti (46) hingga tewas di Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru, Riau, Sabtu (3/8) dini hari.
ADVERTISEMENT
"Pelaku pulang dugem, dia sendiri di dalam mobil," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa, Minggu (4/8).
Awalnya, korban sedang melaju searah dengan mobil Toyota Raize dengan nopol BM 1959 FJ yang dikemudikan oleh MP.
"Namun, tiba-tiba mobil tersebut menabrak bagian belakang sepeda motor korban hingga terpental dan mengalami luka parah di kepala," ujarnya.
Akibat kecelakaan ini, korban dinyatakan meninggal di tempat kejadian. Sementara itu, pengemudi mobil Toyota Raize langsung diamankan warga sekitar.
Konsumsi Ekstasi
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika mengatakan, Marisa mengkonsumsi ekstasi. Narkoba tersebut didapat dari 2 orang berinisial T dan O. Keduanya tengah diburu polisi.
"Keduanya berinisial T dan O, yang memberikan narkoba jenis ekstasi kepada Marisa Putri," kata Jeki Minggu (4/8).
ADVERTISEMENT
Jeki menuturkan, Marisa diajak T dan O untuk ikut karaoke di sebuah tempat karaoke. Di sanalah Marisa ditawarkan ekstasi yang kemudian dikonsumsinya.
"Setiba di sana, sekitar pukul 01.00 WIB sudah ada temannya yang berinisial T dan O, dan selang beberapa waktu, yang bersangkutan ditawarkan narkoba jenis ekstasi, warna dan logonya dia tidak ingat," ujarnya.
Marisa yang dalam keadaan mabuk pulang sendiri. Kecelakaan terjadi dalam perjalanan pulang tersebut.
Terancam 12 Tahun Bui
Marisa telah ditetapkan sebagai tersangka. Satlantas Polresta Pekanbaru telah melakukan penahanan terhadapnya.
"Tindak pidana laka lantas sebagaimana Pasal 311 Ayat 5 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, Pasal 310 Ayat 4 UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Kompol Alvin Agung Wibawa kepada kumparan, Minggu (4/8).
ADVERTISEMENT
Minta Maaf
Marisa dihadirkan polisi saat jumpa pers kasus kecelakaan maut tersebut. Dalam kesempatan itu ia menyampaikan permintaan maafnya.
"Saya memohon maaf sebesar-besarnya atas kesalahan yang saya buat terhadap korban dan keluarga korban yang ditinggalkan," kata Marisa di Polresta Pekanbaru, Minggu (4/8).
Sambil menundukkan kepala, Marisa mengaku menyesal dan tidak sadar telah menabrak seseorang karena tengah dalam pengaruh alkohol dan ekstasi.
"Saya sama sekali dalam keadaan tidak sadar, dan tidak sengaja menabrak korban, dan sangat menyesali sekali atas kelalaian saya," katanya.
"Nggak sadar, dalam pengaruh alkohol," imbuhnya.