Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tahanan Kasus Pencabulan Santriwati di Polres Metro Bekasi Tewas
10 Oktober 2024 12:24 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Iya, betul meninggal dunia," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi, AKP Akhmadi, kepada wartawan pada Kamis (10/10).
Akhmadi menambahkan, S sempat mengeluh sesak napas kepada temannya sesama tahanan, sebelum meninggal dunia. Teman S lalu melaporkan kepada penjaga.
"Dia sesak napas, terus sesama satu ruang tahanan ngasih informasi ke penjaga tahanan," ucap dia.
Akhmadi memastikan jenazah S sudah diserahkan ke keluarga. Pihak keluarga pun menyatakan keberatan untuk dilakukan autopsi terhadap jenazah korban.
"Langsung diambil pulang dan bikin pernyataan menerima dengan meninggalnya," ujar dia.
Informasi yang dihimpun, S ditahan di Polres Metro Bekasi sejak 24 September 2024. S ditahan bersama anak kandungnya yang berinisial MHS (29) karena mencabuli sejumlah santriwati.
Sekilas Kasus Pencabulan Santriwati di Bekasi
ADVERTISEMENT
S dan anaknya, MHS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Bekasi pada (4/10), atas kasus pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Al-Qonaan, Karangmukti, Kabupaten Bekasi. Menurut keterangan polisi, bapak dan anak itu sudah membuka tempat pengajian itu sejak 3 tahun belakangan.
Keduanya pun bukan pemilik pesantren, tapi hanya sebagai guru ngaji di pesantren tersebut.
"Jadi memang dia ini guru ngaji, namun karena orang-orang yang ngaji belajar ngajinya menginap kemudian berhari-hari sehingga orang-orang sekitar situ sudah mengira dan memberi panggilan pondok pesantren," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama.
Selain itu pihaknya juga menemukan data baru, bahwa Pondok Pesantren tempat terjadinya pencabulan belum memiliki perizinan resmi.
ADVERTISEMENT