Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tak Ada Alasan Untuk Ringankan Tuntutan Mati 3 TNI yang Bunuh Imam Masykur
27 November 2023 13:37 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Oditur militer menuntut Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir, dengan hukuman mati dan dipecat dari TNI, atas penganiayaan yang mengakibatkan pemuda asal Aceh, Imam Masykur, tewas.
ADVERTISEMENT
Tak ada hal yang meringankan tuntutan mereka usai menganiaya lalu membuang pemuda 25 tahun tersebut hingga tewas.
"Hal-hal yang meringankan, nihil. Karena dari perbuatan para terdakwa ini sudah di luar batas kemanusiaan, di luar akal sehat kita. Itu hal-hal yang mungkin tidak kami pertimbangkan untuk meringankan," ujar Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, di Pengadilan Militer II-08, Jakarta Timur, Senin (27/11).
Sementara itu, ada 6 hal yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan ini. Pertama, perbuatan ketiga terdakwa bertentangan dengan UU. Kedua, melanggar Sapta Marga sumpah prajurit.
"Perbuatan terdakwa melanggar sapta marga, sumpah prajurit butir kedua yang berbunyi; tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ke 7; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat," ucap Letkol Supena.
ADVERTISEMENT
Ketiga, perbuatan mereka dianggap mencemarkan nama baik kesatuan. Keempat, perbuatan mereka jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi, karena tanpa belas kasihan menganiaya Imam Masyur hingga meninggal dunia.
"Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis. Keenam, perbuatan terdakwa membuat saksi 2 selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan luka yang mendalam," jelasnya.
Dari hal-hal yang memberatkan tersebut, oditur menyimpulkan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sehingga ketiganya harus dihukum mati.
"Terdakwa 1 [Riswandi Manik] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 2 [Heri Sandi] pidana pokok mati tambahan dipecat dari dinas militer TNI AD. Terdakwa 3 [Jasmowir] pidana pokok mati tambahan dipecat dinas dari TNI AD," ucapnya.
ADVERTISEMENT
Ketiganya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 50 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
Terdakwa Ajukan Pembelaan
Atas tuntutan ini, ketiga terdakwa mengajukan pleidoi atau pembelaan.
"Mohon izin Yang Mulia, sebagai penasihat hukum kami mengajukan pleidoi, kami mohon waktu sekitar 2 minggu," ucap kuasa hukum ketiga terdakwa.
Namun hakim menilai 2 minggu terlalu lama. Sehingga sidang pembelaan akan digelar pada Senin, 4 Desember.
"Terlalu (lama) 2 minggu, ini kan satu penasihat hukum satu klien ya, itu terlalu lama. Satu minggu aja ya, minggu depan. Jadi persidangan dilanjutkan tanggal 4 Desember 2023, hari Senin," kata Ketua Majelis Hakim, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, oknum Paspampres bernama Praka Riswandi Manik bersama dua anggota TNI lainnya, yaitu anggota Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, Praka Heri Sandi, dan anggota Kodam Iskandar Muda, Praka Jasmowir, bekerja sama menculik dan menganiaya Imam Masykur (25) hingga tewas.
Awalnya, Imam diculik saat berada di sebuah toko di Jakarta pada Sabtu (12/8). Ia yang disebut terlibat penjualan obat ilegal itu diminta memberikan uang Rp 50 juta kepada pelaku agar bisa dibebaskan. Namun karena permintaan itu tak dipenuhi, Imam dianiaya hingga tewas.
Ketiga pelaku sempat mengaku sebagai polisi saat menculik Imam. Setelah Imam tewas, Praka Riswandi dan dua temannya membuang jasad Imam dari atas jembatan waduk di Purwakarta, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT