Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Tak Ada Perintah Hentikan Produksi, MS Glow Tetap Beroperasi
14 Juli 2022 19:06 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Putusan Pengadilan Niaga PN Surabaya terkait sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow belum bersifat mengikat. Hal ini karena masih ada upaya hukum kasasi yang akan diajukan pihak MS Glow ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Atas kondisi ini, pemilik merek MS Glow Shandy Purnamasari memastikan usaha tetap beroperasi seperti biasa. Ia menegaskan merek dagangnya sudah ada dan terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham jauh sebelum adanya PS Glow.
“Kami tetap berproduksi dan menjalankan bisnis MS Glow seperti biasanya. Sementara itu, tim kuasa hukum kami juga terus melakukan upaya hukum kasasi. Kami percaya bahwa keadilan akan ditegakkan, apalagi sudah jelas kami adalah yang pertama menggunakan merek MS Glow sejak tahun 2013 dan sudah terdaftar di Ditjen HAKI (DJKI-red) pada 2016,” papar Shandy.
Shandy Purnamasari telah dinyatakan menang dalam gugatan sengketa merek terhadap PS Glow di Pengadilan Niaga PN Medan. Dalam putusannya, Pengadilan Niaga Medan menyatakan pendaftaran merek PS Glow batal dan memerintahkan Kemenkumham mencoret merek PS Glow.
ADVERTISEMENT
Sengketa merek antara MS Glow dan PS Glow sudah berlangsung sejak 2021. Shandy Purnamasari menganggap PS Glow memiliki itikad tidak baik karena secara sengaja membuat merek yang mirip dengan MS Glow serta membuat rangkaian produk yang juga mirip dengan rangkaian produk MS Glow.
Pengadilan Niaga Medan mengabulkan gugatan MS Glow dengan dasar prinsip first to use atau pengguna pertama.
Arman Hanis selaku kuasa hukum MS Glow telah memastikan pihaknya bakal menempuh upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Niaga Surabaya tertanggal 12 Juli 2022 karena dianggap tidak adil terkait gugatan sengketa merek dengan PS Glow.
Arman merasa putusan Pengadilan Niaga Surabaya cukup aneh. Sebab, MS Glow sudah lama hadir dan terdaftar jauh sebelum PS Glow.
ADVERTISEMENT
"Fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh hakim. Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada?” jelas Arman, Rabu (13/7).