Tak Ada Plt Wagub Jika Sandi Maju di Pilpres 2019

9 Agustus 2018 19:07 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Soni Sumarsono (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Soni Sumarsono (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wagub DKI Sandiaga Uno menguat sebagai cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2019. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Soni Sumarsono menjelaskan jika Sandi maju di pilpres, maka jabatan wagub boleh dikosongkan.
ADVERTISEMENT
"Plt Wagub enggak ada, boleh kosong. Tapi nanti akan diisi melalui proses pemilihan di DPRD. Jadi nanti dari parpol mengirimkan calon sebanyak dua (orang) kepada DPRD melalui gubernur, dari calon itu DPRD akan memilih satu," jelas Soni saat dihubungi, Kamis (9/8).
Ia menjelaskan, Sandi sebenarnya tidak perlu mengundurkan diri untuk menjadi cawapres. Namun, menurut Soni, Sandi cukup meminta izin saja kepada Presiden Joko Widodo atau mengundurkan diri dari jabatannya.
“Kalau mengundurkan diri, buat surat pernyataan. Pernyataan tentunya disampaikan sebagai persyaratan kepada KPU. Dilampirkan dalam lampiran KPU itu. Lalu dilegitimasi melalui paripurna pengumuman DPRD,” tambahnya.
Soni juga menyebut, jika Sandi memilih untuk mengundurkan diri, pihaknya akan segera memprosesnya. Ia menjelaskan, pertama Sandi harus mengajukan pengunduran diri ke DPRD, baru kemudian dari DPRD akan memprosesnya ke Kemendagri.
ADVERTISEMENT
“Jadi kalau mengundurkan diri ya setelah DPRD. DPRD kepada Kemendagri bahwa Wakil Gubernur telah mengundurkan diri. Nanti kita siapkan SK untuk pemberhentiannya,” terang Soni.
Lebih lanjut, Soni mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan cuti dari Sandi. Sehingga, ia menduga Sandi lebih cenderung mengundurkan diri jika benar-benar maju di Pilpres 2019.
“Kalau waktunya mepet kan yang penting ada nawaitu. Tapi sepertinya sih Pak Sandi kayaknya lebih cenderung mengundurkan diri daripada meminta izin untuk mencalon,” tutur Soni.