Tak Damai, Korban Pengeroyokan Pak Ogah di Jalur Alternatif Puncak Lapor Polisi

26 Desember 2024 20:58 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wisatawan asal Jakarta IH bersama tiga orang pak ogah saat melakukan musyawarah. Foto: Polsek Megamendung
zoom-in-whitePerbesar
Wisatawan asal Jakarta IH bersama tiga orang pak ogah saat melakukan musyawarah. Foto: Polsek Megamendung
ADVERTISEMENT
Kasus pengeroyokan oleh pak ogah terhadap wisatawan asal Jakarta di Jalan Alternatif Puncak, Bogor, Jawa Barat, memasuki babak baru. Istri korban bernama Veronica Shinta Wulanda membawa kasus penganiayaan suaminya itu ke Polres Bogor.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, bahwa dirinya mengalami ancaman keguguran detak jantung janin usia peristiwa pengeroyokan yang terjadi pada suaminya itu. Dia pun lapor polisi.
"Seperti yang kita sampaikan juga ke Polres, ada ancaman keguguran detak jantung janin saya konsekuensinya jadi enggak normal," katanya saat dihubungi kumparan, Kamis (26/12).
Selain itu, sang suami mengalami luka lebam pada bagian pelipis mata dan area pipi pasca dikeroyok oleh para pak ogah tersebut.
"Di bagian pelipis mata kanan ama area pipi. Cuma kalo area pipi itu lebamnya sekarang kan udah mulai enggak terlalu kelihatan, kalo luka yang benar-benar kelihatan itu yang pas kita lagi visum di area mata bengkak sama ada luka gitu," katanya.

Dua Pak Ogah Jadi Tersangka

Kasatreskrim Polres Bogor AKP Teguh Kumara menyebut pihaknya sudah mengamankan dua dari tiga pelaku pengeroyokan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami ambil keterangan para saksi dan kita tindak lanjut kita berhasil mengamankan diduga pelaku dan sekarang statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Polres Bogor," kata dia.
Dua orang yang diamankan berinisial R dan J. Sementara yang masih dicari Polres Bogor berinisial D.
"Betul, D kabur, yang jelas kita sudah berupaya mencari ke rumahnya yang bersangkutan tidak ada tidak ada di tempat sekarang sedang diupayakan melakukan pengejaran," ucapnya.
Akibat peristiwa itu, para pelaku dijerat Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan.