Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Tak Dapat Undangan Cuma Bawa KTP Tapi Terdaftar di DPT Tetap Bisa Nyoblos
13 Februari 2024 16:21 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Pesta demokrasi akan digelar besok, Rabu, 14 Februari 2024. Dalam pemilu ini, masyarakat Indonesia yang sudah punya hak pilih akan menyalurkan suaranya untuk capres-cawapres, hingga anggota DPD, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang mereka anggap paling cocok memimpin.
ADVERTISEMENT
Sebelum memilih kamu memastikan dulu apakah namamu masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). DPR adalah daftar nama warga yang dianggap punya hak memilih sesuai dengan keputusan KPU dan disusun berdasarkan data pemilu terakhir serta data Kemendagri.
Jika kamu sudah terdaftar dalam DPT, maka kamu akan mendapatkan surat undangan untuk mencoblos paling lambat Minggu, 11 Februari. Surat undangan inilah yang harus kamu bawa ke TPS bersama KTP-el.
Cara Cek DPT
ADVERTISEMENT
Bagaimana Jika Tak Dapat Undangan?
Undangan untuk datang mencoblos ke TPS akan dibagikan paling lambat tiga hari sebelum pemilu digelar. Namun jika hingga H-1 kamu belum juga mendapatkan undangan, menurut Ketua KPU Hasyim Asy'ari bisa jadi surat tersebut disimpan dan dibuatkan berita acaranya di TPS Desa/Kelurahan terdekat.
Ada beberapa alasan mengapa surat undangan ini belum kamu dapatkan, salah satunya adalah ketika surat didistribusikan, kamu tidak ada di rumah. Selama namamu terdaftar di DPT, menurut Hasyim, kamu akan tetap bisa datang ke TPS di tingkat desa/kelurahan di kantor-kantor kepala desa dan kelurahan dengan menunjukkan KTP.
Jika Namamu Tak Masuk DPT
Selain DPT, KPU juga membagi pemilih menjadi tiga kelompok lainnya, yaitu daftar pemilih tambahan (DPTb), daftar pemilih khusus (DPK), dan yang sudah memenuhi syarat untuk memilih namun tak terdaftar di tiga kelompok tersebut.
ADVERTISEMENT
Pemilih yang masuk daftar DPTb akan bisa mencoblos dengan membawa surat pindah dan KTP-el. Sedangkan untuk DPK dan yang tak masuk ke kelompok mana pun, juga tetap bisa memilih hanya dengan membawa KTP selama surat suaranya masih ada.
Selain itu, DPK hanya bisa memilih di lokasi yang sesuai dengan alamat desa atau kelurahan yang tercantum dalam KTP-el.